KABUPATEN AGAM, marapipost.com-Sekretaris DPRD Kabupaten Agam Villa Erdi, S.Sos, MSi menerima kunjungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (30/5/2024). Kunjungan tersebut dalam rangka sharing informasi terkait dengan pelaksanaan Peraturan Presiden 53 Tahun 2023.
Rombongan DPRD Mandailing Natal dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Harminsyah Batubara, SH, didampingi Ketua Komisi II Dodi Martua, S.Pi, Ketua Komisi IV H. Nis’at Sidik Nasution, dan diikuti oleh Anggota Komisi II dan Komisi IV.
Pertemuan yang berlangsung di Aula I DPRD Agam itu, juga dihadiri oleh Kabag Hukum Persidangan Sekretariat DPRD Agam, Desnawati, SH, MH dan Pranata Humas Sekretariat DPRD Agam, Hasneril, SE.
Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal Harminsyah Batubara mengatakan maksud dan tujuan dari kunjungannya dalam rangka sharing informasi terkait dengan pelaksanakaan Perpres Nomor 53 tahun 2023.
“Kunjungan kami ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pengimplementasian Perpres Nomor 53 tahun 2023. Hasil diskusi hari ini akan kami jadikan sebagai suatu perbandingan untuk bisa diterapkan oleh DPRD Mandailing Natal,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Agam Villa Erdi menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Madina. Ia mengucapkan terima kasih telah berkunjung dan sharing informasi ke Kabupaten Agam. Terkait dengan pelaksanakaan Perpres 53, Villa Erdi mengatakan DPRD Agam telah malaksanakannya pada Tahun 2024. “Kami berharap hasil diskusi hari ini dapat membantu DPRD Madina dalam pengimplementasian Perpres Nomor 53 tahun 2023”, ujarnya.[*]