LUBUK BASUNG, marapipost.com-Bagi peminat untuk jadi Bupati Agam, Sumatera Barat periode 2024-2029 siapkanlah diri lengkapi persyaratan untuk mendaftar di KPU Kabupaten Agam. Hari Minggu 5 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam telah mulai membuka kran pendaftaran perorangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, telah ambil ancang-ancang terhadap penerimaan pendaftaran Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Agam periode 2024-2029. Bagi calon perorangan kran pendaftaran dibuka dimulai tanggal 5 Mei 2024, bertepatan dengan hari Minggu.
Ketua KPU Kabupaten Agam, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Zainal Abadi, menjelaskan, pendaftara Calon Bupati Agam peripode 2024-2029 Perseorangan dimulai hari Minggu 5 Mei 2024, pendaftaran diterima dimulai pada jam kantor dan di kantor Jl. Veteran Lubuk Basung.
Pendaftaran Calon tanggal 27 Agustus-29 Agustus Pencalonan ada 2 jenis; Pertama, melalui calon perseorangan, dimana Calon mesti memenuhi dukungan 8,5 parsen dari DPT Pemilu terakhir, dibuka mulai tanggal 5 Mei 2024.
Setelah Pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi factual. Pendaftaran kedua, melalui Partai Politik (Parpol). Nah!, setiap paslon harus mendapatkan dukungan 20 parsen kursi, atau 25 parsen suara pemilu terakhir, jelas Zainal Abadi di Lubuk Basung.
Pendaftaran Calon dengan membawa seluruh syarat calon, diantaranya; Surat Penyataan, Surat Dukungan Parpol (Paslon dari Parpol), SK dari KPU bagi Calon Perseorangan yang memenuhi syarat dukungan 8,5 parsen, KTP, Foto, Visi dan Misi, tapi yang dimaksud pas foto atau bagaiman, begitu juga ukurannya belum dijelaskan. Paslon yang mendaftar dibolehkan diantar berarak-aarak ke KPU denga Pengusung dan Pendukung, terang Zainal Abadi.[lk]