BUKITTINGGI, marapipost.com–Pemko Bukittinggi, Sumatera Barat, melakukan mutasi. Sebanyak 64 orang pejabat yang dimutasikan, terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional. Wali Kota Bukittinggi Erman Safar melantik dan diambil sumpahnya Kamis (21/3/2024) di Balairung rumah dinas wako,
Yang dilantik dan diambil sumpahnya itu, 3 diantaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, setara eselon dua. Arahan Walikota Bukittinggi, Erman Safar, dalam sambutannya, mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, suatu moment percepatan dan perbaikan kinerja SKPD.
Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pangkat serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara, jelasnya.
Dijelaskan Wako, mutasi haruslah dimaknai sebagai suatu penugasan, lebih bijak disebut sebagai amanah. “Kepada pejabat yang baru mengucapkan sumpah janji jabatan, saya berpesan cepatlah menyesuaikan diri dengan jabatan dan lingkungan kerja yang baru”, tegas Erman Safar.
Bekerjalah sungguh sungguh, bangun kerja sama yang baik dengan lingkungan kerja sebab kesuksesan itu bukan hanya datang dari dalam diri kita sendiri, akan tetapi tercipta karena adanya kerjasama tim yang solid, kokoh dan tidak saling mencari keuntungan dari pelaksanaan suatu kegiatan, jelasnya.
Tiga pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik, yakni Ebyuleris diangkat jadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rahmat Afrisyaf Elsa sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mihandrik diangkat jadi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, 22 orang pejabat administrator, 37 pejabat pengawas dan dua orang pejabat fungsional.
Mutasi dan promosi ini, terakhir jelang pelaksanaan pilkada 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, wali kota masih dibolehkan memutasi pejabat daerah maksimal enam bulan sebelum tahapan penetapan calon pilkada.
Batas akhir enam bulan sebelum tahapan penetapan calon dalam pilkada itu, jatuh pada 22 Maret 2024. Pasalnya tahapan penetapan calon Pilkada itu dijadwalkan pada 22 September 2024.[lk]