BATUSANGKAR, marapipost.com-Laki-laki tersangka pelaku penyalahgunaan Sabu-sabu berinisial AG (39 tahun), pekerjaan tani warga Kecamatan Tanjung Baru Tanah Datar, Sumatera Barat ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar, Kamis (21/3/2024) dalam rumah tersangka Tanjung Baru Tanah Datar.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H didampingi humas Polres Gusrizal TerdugnAG berhasil amankanKamis (21/3/2024) dalam rumahnya di Tanjung Baru Tanah Datar. Dikatakan,sebelumnnya, Tim mendapatkan Informasi adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputar Kecamatan Tanjung Baru seterusnya lansung dilakukan penyelidikan tentang informasi itu.
Usai penyelidikan, Tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya di Tanjung Baru sembari menyebutkan usai mengamankan terduga, Tim melakukan penggeladahan disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat di tempat itu.
Terus, Tim berhasil menemukan barang bukti(BB) empat paket diduga narkotika Sabu-sabu terbungkus plastik bening milik pelaku . Disamping itu Tim juga berhasil menemukan BB satu set alat hisab narkotika jenis sabu/bong di bawah kolong meja dapur dalam rumah milik tersangka.
Kemudian terduga AG dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan. Tersangka, sebut Desneri dapat diancam Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.[emer]