LUBUK BASUNG, marapipost.com-Interpelasi!. Interpelasi, adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta keterangan kepada Pemerintah terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas.
Dekade beberapa bulan lalu, terbetik DPRD Kabupaten Agam akan menggunakan hak tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, tapi kini tidak terdengar lagi uti-utikan terhadap hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam boleh lega, karena tidak ada lagi wakil rakyat itu akan menanyakan hal-hal yang sudah dicatat untuk dipertanyakan.
Hak Interpelasi ditengarai …Semakin dekat Pemilu dan Pilkada serentak, maka suhu politik semakin hot di beberapa daerah di Sumatra Barat. Terbaru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam resmi mengajukan hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada Bupati Agam.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Senin tanggal 8 Januari 2024, DPRD telah sepakat untuk mengajukan hak interpelasi. Naskah interpelasi itu dibacakan dan disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra, Rinal Wahyudi di DPRD Kabupatem Agam di Lubuk Basung.
Menurut Rinal, pengajuan hak interpelasi ini terkait dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. Keuanga Daerah Kabupaten Agam sungguh parah. Bahkan, katanyaa, terjadi beberapa kali kekosongan kas daerah tahun 2023.
“Tragedi itu mengakibatkan banyak pergeseran dan penghapusan kegiatan di OPD pada tahun 2023”, kata Sekretaris Partai Gerindra tersebut. Hal ini terjadi diduga akibat pengelolaan keuangan daerah yang buruk, berakibat semua kegiatan terganggu, termasuk dialami oleh OPD-OPD.
Jelas Rinaldi Wahyudi, banyak kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Agam yang tunda bayar. Pemerintah daerah Kabupaten Agam buat kebijakan pergeseran anggaran tanpa meminta persetujuan DPRD, katanya.
Rinal Wahyudi menyebut, tidak transparannya pergeseran anggaran pada OPD, tertentu sudah disepakati dalam forum resmi Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD, tapi DPRD Kabupaten Agam tidak pernah diberitahu, apalagi dimintai persetujuan terhadap adanya pergeseran anggaran tgersebut, termasuk pergeseran anggaran untuk DPRD sendiri”, kata Rinal ketika itu.
Pada Bab VIII, Pasal 150 ayat 2 dinyatakan, Hak Interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) paling sedikit diusul 5 (lima) orang anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi. Pada paripurna itu, 7 anggota DPRD Kabupaten Agam, terdiri dari 3 fraksi (Gerindra, PPP dan PKS) telah menandatangani surat pengusulan untuk mengajukan hak interpelasi.
Sebanyak 7 anggota DPRD Kabupaten Agam yang telah menandatangani usulan hak interpelasi tersebut, adalah; dari Faraksi Gerindra, Rinal Wahyudi, Edward Dt Manjuang, Erdinal, Alhamdi Arif, dari Fraksi PPP adalah, Gema Saputra, Mardisal Athan, dan Fraksi PKS adalah Guswardi. Tapi kini penggunaan hak itu berdengung lagi, Rinal Wahyudi yang dihubungi marapipost.com, tidak member reaksi, alias diam, legal ah Pemda Kabupaten Agam.[lk]