BATUSANGKAR, marapipost.com-Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu berinisial WPD (37 tahun) warga Kecamatan Lima Kaum, Sumatera Barat diamankan Tim Tarantula Polres Tanah Datar Kamis (10/3/2024) di Pingggir Jalan Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri didampingi humas Polres Gusrizal menjelaskan kepada awak media, Jumat (15/3/2024) di Batusangkar kronologi penangkapan pelaku.
Tersangka WPD,sebut Kasat AKP Desneri ditangkap berkat Informasi masyarakat tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.Seterusnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga yang sedang berada di Pingggir Jalan di Kecamatan Lima Kaum.
Usai mengamankan terduga, Tim juga melakukan penggeladahan yang disaksikan langsung Kepala Jorong serta masyarakat setempat.Tim berhasil menemukan barang bukti(BB) berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip milik pelaku.
Seterusnya terduga dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan.Tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[emer]