BATUSANGKAR, marapipost.com-Terduga pelaku penyalah gunaan Narkoba berinisial ZD (33 tahun) Swasta warga Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar berhasil diamankan Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar, Rabu (21/2/2024) di Pingggir Jalan di Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H,M.H didampingi humas Polres Gusrizal, Jumat (23/2/2024) mengatakan Jajaran Sat Res Narkoba berhasil mengamankan satu tersangka pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Sabu-sabu berinisial ZD berasal dari Tanjung Emas.
Tersangka ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di sekitar Kecamatan Tanjung Emas, seterusnya ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sedang berada di Pingggir Jalan di Kecamatan Tanjung Emas.
Usai penangkapan, Tim melakukan penggeladahan disaksikan Kepala Jorong dan masyarakat setempat. Tim berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa dua paket shabu terbungkus plastik bening dari terduga pelaku.
Kemudian tersangka dan BB dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan. Tindak pidana dilakukan ZD dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[emer]