BUKITTINGGI, marapipost.com-Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kayu Kubu selengggarakan pembekalan buat petugas Linmas Pemilu Tahun 2024, Senin (12/2/2024) berlangsung di Aula Kelurahan Kayu Kubu.
Kegiatan ini di ikuti 24 orang Petugas Sat Linmas Kelurahan Kayu Kubu, di fasilitasi oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Kayu Kubu Advenri. Rajaul Awal
Beberapa fungsi Linmas Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, “Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara),”
Selanjutnya, dijelaskan terkait apa yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa “Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat (Linmas),” .
Linmas Pemilu atau Petugas Ketertiban TPS (GASTIB) bertugas “Selain menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan yang ada di TPS, di dalam regulasi, tugas baru Gastib, yakni mengatur ketersediaan surat suara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan mengarahkan pemilih ke pendaftaran, pada saat penghitungan suara, diharapkan peran Gastib untuk mensterilkan area TPS,”
Gastib bertugas untuk mencegah jangan sampai ada pemilih yang memakai atribut peserta pemilu, mencegah agar pemilih tidak membawa alat perekam seperti kamera, ponsel, dan perekam lainnya, mencegah agar pemilih tidak membawa sajam ke area TPS, dan mencegah pemilih merokok di area TPS pada saat mencoblos ujar Rajaul Awal Ketua PPS Kelurahan Kayu Kubu.[Yun.S]