MEDAN, marapipost.com-Anggota KPU Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, berinisial PH ditangkap. Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin, ketika dihubungi pasca penangkapan anggota KPU menjelaskan, kesemua persoalan itu diserahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang bersangkutan kepada Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut.
“KPU Sumut, menghormati proses hukum yang sedang berjalan”, ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi wartawan. Agus membenarkan bahwa terjaring OTT Saber Pungli Polda Sumut, adalah anggota KPU Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya KPU Sumut akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumut, bila diminta bantuan dalam proses hukum ini, katanya Minggu (28/1/2024). “Benar yang di OTT adalah anggota KPU Kota Padang Sidimpuan”, jelas Agus.
Sebagaimana diketahui, PH diamankan tim saber pungli Ditreskrimum Polda Sumut setelah tertangkap tangan sedang melakukan pembagian uang yang diduga hasil kejahatan. Selanjutnya, PH dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. “Kita masih periksa, penyidik masih bekerja. Sabar mohon waktunya”, ucapnya.
Operasi ini dipimpin oleh AKBP Musa P Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara dan tim. Sejumlah barang bukti diamankan penyidik yakni uang puluhan juta rupiah. Masyarakat mengapresiasi Polda Sumut atas kegiatan OTT ini.[RIZKY ZULIANDA]