BATUSANGKAR, marapipost.com– Terduga pelaku penyalahgunaan Sabu-sabu berinisial RS (36 tahun) berprofesi sebagai sopir warga kecamatan Sungai Tarab berhasil diamankan Tim. Tarantula Polres Tanah Datar , Jumat(26/1/2024) dini hari bertempat di sebuah konter hp Kecamatan Sungai Tarab Tanah Datar.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H didampingi humas Gusrizal, mengatakan, jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan satu orang laki-laki, diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Shabu-shabu berinisial RS (36 tahun).
Sebelum penangkapan pihak Satres Narkoba telah mendapatkan Informasi adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab.Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap RS yang sedang berada di konter di Kecamatan Sungai Tarab.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Tim menemukan barang bukti(BB) satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip.
Seterusnya untuk terduga dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan. RS, sebut Desneri, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan badan.[emer]