KABUPATEN SOLOK, marapipost.com-Apa benar informasi ini?, remaja berinisial HK, warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat melaporkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok terlibat dugaan pemerkosaan, dan melakukan pengancaman di Polres Solok, Sabtu (6/1/2024). Remaja yang jadi korban tersebut masih berumur 18 tahun, kini mengalami trauma dan butuh perlindungan.
Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman kepada wartawan mengakui adanya laporan yang diterima dari seorang perempuan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dengan inisial DH.
Hasil sementara atas pemeriksaan yang dilakukan pada tahap awal dimulai pukul 14.55 WIB hingga malam, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain, menyangkut dengan laporannya tersebut.
Bukti-bukti masih dikumpulkan, dan visum juga akan segera dilakukan. Terhadapkeamanan pelapor, pihaknya akan berkoodinasi, jika dibutuhkan akan melakukan perlindungan. “Kami sudah komunikasikan, jika dibutuhkan perlindungan kami siapkan”, ujarnya menambahkan.
“Telah datang seorang perempuan berinisial HK melaporkan terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam pasal 285 KUHP yang dilakukan seorang pria berinisial DH,” ucapnya.
Terlapor belum dipanggil, penyidik akan memanggil saksi terlebih dahulu, tuturnya. “Kami periksa saksi dahulu, baru mengacu kepada terlapor”, tuturnya. Menurut ayah korban berinisial J (55) menjelaskan, sebelumnya ia mendapat ancaman dari oknum anggota DPRD berinisial DH, malah menantang untuk diproses pihak ke polisi.
“Dari video DH yang saya terima ia mengancam dan mempersilahkan melaporkannya kepada polisi. Di video itu mereka menantang ayah korban silakan melaporkannya ke polisi”, paparnya. Anak yang diduga diperkosa DH, oknum anggota DPRD Kabupaten Solok itu, bekerja di rumah DH tersebut, pada 24 Desember dan diimingi menjadi tim sukses.
Namun, ternyata ia bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau membantu melayani pekerjaan rumah tangga seperti menyiapkan makanan, minuman dan membersihkan rumah. “Baru tiga hari kerja, masuk tanggal 24 Desember. Pada tanggal 26 Desember, peristiwa itu menimpa anak saya”, jelas ayah korban.
Tutur ‘J’, atas peristiwa itu, saat ini anaknya mengalami trauma, dan baru mengakui ketika bercerita kepada kakaknya. “Gejalanya, ia terlihat sering melamun, dan mengurung diri di kamar. Karena murung begitu, ia dibujuk untuk mencerikatan apa penyebabnya. “Atas bujukan itu barulah anak saya itu curhat kepada kakaknya, apa sesungguhnya yang ia alami. Dari situ lah baru terungkap semua kejadian itu”, ujar ‘J’.
Atas pengakuan tersebut, ia melaporkan kejadian itu kepada kepala jorong, dan berlanjut kepada Babinkhamtibmas dan tokoh masyarakat hingga masuk laporan ke polisi. “Saya ingin proses hukum dilanjutkan, ini soal harga diri keluarga. Kami tak mau diiming-imingi”, ucapnya.
Perbuatan ini, diancam dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun. “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” jelas petugas.[*/lk]