BATUSANGKAR, marapipost.com-Dua orang tersangka Curas (pencurian dengan kekerasan) berinisial M (40 tahun) warga Kecamatan lima kaum dan O (32 tahun) warga Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Jumat, (22/12/2023) berhasil ditangkap Sat Reskrim, Polres Tanah di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Tarab.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre JR S.H.,M.H melalui Kasi Humas Gusrizal, Sabtu (23/12) di Batusangkar menyebutkan kedua tersangka M dan O terduga pelaku pencurian dengan kekerasan saat ini diamankan di Polres Tanah Datar.
Tersangka M dan O dibekuk di dua tempat, Kecamatan Sungai Tarab dan lima kaum,kata Kasat Andre , Jumat (22/12/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB seraya menjelaskan kedua tersangka M dan O ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/15/XI/2023/SPKT/Polsek Tanjung Baru/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, 28 November 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Dikatakannya, tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan itu dilaporkan korban Syamsinar (49 tahun) warga tanjung baru.Seterusnya laporan polisi itu ditindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tangal 22 Desember 2023.
Tersangka M dan O, menurut keterangan Kasat Reskrim diduga melakukan pencurian dengan kekerasan bertempat rumah korban, Jorong Dalam Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru,Tanah Datar, Selasa (28/11/2023) pukul 15.00 WIB.
Tindak pidana pencurian terjadi, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB bertempat depan rumah korban Jorong Dalam Nagari Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru Tanah Datar, terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
Kejadian itu berawal saat korban sedang mengangkat jemuran kemudian datang dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor merk D-Tracker Warna Kuning dan pura pura meminjam Tang, pada saat korban masuk kedalam rumah untuk mengambilkan tang, salah seorang tersangka mengikuti korban kedalam rumah, namun tang tidak ditemukan korban.
Seterusnya korban kembali keluar rumah, pura pura meminjam ke tetangga, akan tetapi tidak ada jawaban, kemudian pada saat berada di halaman rumah, tersangka M langsung menarik kalung emas milik korban, hingga putus dan melarikannya.
Setelah kejadian diketahui HP milik suami korban merek Samsung juga tidak ditemukan.Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitat Rp15.000.000 (Lima belas juta rupiah) kemudian korban melaporkan ke Polsek Tanjung Baru untuk diusut menurut hukum.
Saat penangkapan, imbuh Andre, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan apa-apa dan sekaligus disaksikan lansung korban di rumahnya, dan petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu Unit Handphone merek Samsung J7 milik suami korban, satu helai baju kaos, satu helai celana jeans, satu buah Topi dan satu unit kendaraan Roda dua merek Kawasaki yang digunakan tersangka sewaktu melakukan Curas (Pencurian dengan Kekerasan).
Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut dan tersangka dapat dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan badan.[emer]