AGAM, marapipost.com-Mobil Dinas BPBD Nomor Polisi B 9052 PSC, diparkir di kelok 31 Maninjau, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Media online Marapi Post (marapipost.com) sudah berupaya cari informasi, milik daerah mana mobil dinas tersebut.
Mobil ini terpantau Kamis (21/12/2023), diparkir dijalan masuk kawasan rumah makan yang tidak dihuni lagi. Kepala mobnas tersebut menghadap ke jalan raya, dikelilingi rerumputan yang sudah tinggi. Informasi, mobnas BPBD tersebut sudah lama diparkir disana.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Agam Bambang Warsito yang dihubungi marapipost.com ke kantornya di Padang Baru Lubuk Basung Jumat (22/12/2023) sedang tidak berada dikantor, begitu juga Sekretaris BPBD Agam, Olkawendri, juga tidak masuk kantor. Begitu penjelasan yang didapat ketika ditanya kepada penjaga (Piket). Diminta juga informasi pemegang asset, juga tidak ada dikantor. Entah kemana pejabat itu, setelah wirid di Masjid Agung Nurul Falah, entalah kata si piket.
Hingga hingga berita ini diterbitkan belum didapat informasi terhadap status armada tersebut, tapi dari merek yang terlihat dikaca depan tertulis BPBD Kabupaten Agam. Yang jelas belum didapat informasi tercatat diinstansi mana mobnas BPBD dikaca depan tertulis BPBD Agam ditersebut.
Kasihan juga bila mobnaskan dibuarkan lama-lama disana, sebab bisa-bisa jadi lapuk, padahal untuk memperoleh kenderaan tersebut sangat lah sulit, sedikit-sedikit dikumpul dari rakyat, setelah dapat tidak dipelihara, gerutu beberapa penumpang travel pulang dari Bukittinggi. Mobil diparkir tanpa dilindungi.[lk]