KABUPATEN BEKAS, marapipost.com-Kepala Biro Bekasi Haris Pranatha, Dalam Unggahan Vidio di Kantor Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) Jln. Raya Citarik, RT005 RW 005, Ruko Citaville, A 1 Nomor.3 Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Sabtu 25 November 2023, menyampaikan Terima Kasih kepada PJ Bupati Bekasi dR. H. Dani Ramdan M.T atas Usulan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi, sebesar 13,99 persen.
Usulan surat rekomendasi tersebut di sampaikan PJ Bupati Bekasi pada Kamis 23 November 2023 di kantor Kepemerintahan Kabupaten Bekasi.
Haris Pranatha, Menyampaikan rekomendasi ini menjadi sentimen positif bagi masyarakat buruh atau pekerja di Kabupaten Bekasi, karena kenaikan (UMK) upah minimum dianggap sebagai langkah yang penting dalam memperbaiki kondisi kesejahteraan buruh di Kabupaten Bekasi.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Hubungan Masyarakat (Kontrol Sosial), di Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Haris Pranatha bertekad untuk mendukung upaya-upaya dan keputusan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Sebagai anggota praktisi hukum, Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH), Haris Pranatha menjalankan peran penting dalam memberikan edukasi pembelaan hukum kepada buruh serta memastikan hak hak mereka terlindungi dengan baik.[*]