BUKITTINGGI, marapipost.com-Penanaman modal daerah harus jadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah. Kebijakan itu agar ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, ia akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Di samping itu, juga bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian dearah yang berdaya saing.
Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi menuturkan hal itu Rabu (22/11/2023) dalam hantaran Ranperda Penanaman Modal, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada sidang paripurna di DPRD Bukttinggi, dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, dihadiri anggota DPRD, Forkopinda, OPD, undangan lainnya.
Ranperda tersebut, terdiri dari 12 bab dan 112 pasal dengan pokok-pokok materi cukup komprehensif, di ruang lingkup terhadap pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan Penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal.
Selain itu, disebutkan Wawako Marfendi, terhadap insentif dan kemudahan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal serta artisipasi masyarakat dan pendanaan. Rancangan perda ini disusun secara holistik integratif, diharapkan yang dapat menciptakan iklim investasi di daerah yang lebih kondusif.
Langkah ini akan mampu membawa Kota Bukittinggi bersaing untuk menarik investasi untuk pembangunan ekonomi daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi, kata Marfendi.
Terhadap Ranperda PPPA, Marfendi menjelaskan, yakni perwujudan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, kesetaraan gender, non diskriminasi dan kepentingan terbaik perempuan.
Ditegaskan, tujuan penyusunan Perda PPPA, guna meningkatkan kesetaraan gender dalam pembangunan, meningkatkan kualitas perlindungan hak perempuan.
Selain itu, sebut Marfendi, meningkatkan kualitas perlindungan khusus terhadap anak, meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan perempuan yang berkemampuan dalam kerangka kesejahteraan gender dan melindungi perempuan dan anak dari segala tindakan kekerasan dan diskriminasi.[lk]