LUBUK BASUNG, marapipost.com-Kapan akan diserahkan sertifikat rumah relokasi Dama Gadang, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, belum ada kepastian, walaupun Bupati Agam, Andri Warman sudah menginstruksikan dengan tegas agar jajarannya mempercepat proses administrasi penyerahan sertifikat rumah tersebut.
Instruksi itu diturunkan Bupati ketika ada pertemuan dengan Anggota DPRD, Asisten Pemerintah dan Kesra, BPBD, Diskominfo Kabupaten Agam, termasuk Camat Tanjung Raya dan Wali Nagari Dalko pada bulan oktober 2023 lalu, tepatnya pada hari Senin 23 Oktober 2023) di Rumah Dinas Bupati di Padang Baru Lubuk Basung, tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian, kapan sertifikat rumah tersebut diserahkan.
Informasi yang berhasil dihimpun marapipost.com, dari 115 unit rumah relokasi, 40 unit diantaranya sudah dijual. Dan informasi yang diperoleh marapipist.com, tidak ditemukan lagi Surat Keputusan (SK) yang berhak sebagai penerima rumah relokasi tersebut. Apakah benar 40 unit, dari 115 unit rumah tersebut dijual?, apakah juga benar SK rumah tersebut tidak ditemukan lagi?.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Agam Rinaldi yang dihubungi marapipost.com Minggu (19/11/2023) menyebutkan, belum ada kepastian kapan diserahkan sertifikat rumah tersebut, sebab, kata Rinaldi, rumah tersebut masih tercatat sebagai aset di BPBD Kabupaten Agam. Dikabarkan dari 115 unit rumah tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Agam Bambang Warsito, yang dihubungi marapipost.com, Minggu (19/11/2023) belum memberikan penjelasan apa-apa, baik terhadap pertanyaan 40 unit terhadap relokasi itu dijual, maupun tidak ditemukan lagi Surat Keputusan terhadap rumah penerima yang berhak penerima relokasi tersebut.
Intruksi Bupati Agam Andri Warman itu sepertinya mandet, padahal bupati telah perintahkan agar administrasi penyerahan sertifikat rumah itu segera dilaksanakan, perlu dirancang dengan matang demi menghindari kerugian bagi warga penerima rumah relokasi yang notabene korban bencana alam.
“BPBD Agam sebagai leading sektor kegiatan ini, saya instruksikan untuk menyegerakan proses administrasi agar serifikat tersebut dapat segera diserahkan, agar warga kita nyaman menempati rumah relokasi tersebut”, kata bupati menginstruksikan.
Mengingat rumah yang akan ditempati masyarakat merupakan aset negara, bupati meminta jajaran dan Walinagari untuk benar-benar memperhatikan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Daerah Kabupaten Agam tidak ingin pada suatu saat nanti masyarakat penerima hibah ini menemukan masalah, karena itu, bupati dengan tegas mengintruksikan., kepentingan dan keamanan masyarakat harus didahulukan. “Karena itu saya pemerintahkan agar penyerahan ini juga aman disisi peraturan”, kata bupati. Tapi kenyataanya hingga berita ini diturunkan, sepertinya tidak jalan.
Bupati juga meminta Wali Nagari Dalko selaku aparatur yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan warga untuk memberikan informasi yang benar dengan cara yang baik kepada warga.
“Tetap lakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait kegiatan-kegiatan yang melibatkan kepentingan umum. Supaya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” harapnya.
Bupati menegaska, menjelang proses administrasi rampung, warga diminta untuk bersabar dan menahan diri. Karena, sertifikat tersebut pasti dan segera diserahkan kepada masyarakat bersangkutan. Cuma sampai kapa
Hal senada juga disampaikan Camat Tanjung Raya, Roza Syafdefianti. Pihaknya juga berharap proses penyerahan sertifikat rumah relokasi bagi warganya bisa segera dipercepat.
“Saat ini proses penyelesaian administrasi ini telah dikomunikasikan dengan pemerintah daerah, semoga ini bisa segera selesai,” ucapnya.
Wali Nagari Dalko, Azino Parman memahami perasaan masyarakat dan meminta kepada warganya untuk menahan diri dan bersabar. Karena, saat ini pemerintah daerah tengah bekerja maksimal menyiapkan administrasi yang dibutuhkan.
“Kepada warga, kami mengimbau untuk tidak termakan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saat ini, pemerintah daerah dan nagari tengah menyelesaikan proses administrasi dengan inten, jadi mohon menahan diri dan bersabar,” ujarnya.
Kepala Bidang Informasi Komunikadi Publik Kominfo Kabupaten Antono ketika dikonpirmasi kapan akan diserahkan sertifikat rumah relokasi tersebut, menjawab pendek, belum ada kepastian Kapan diserahkan sertifikat rumah tersebut, masih penyiapan administrasi. “Belum ada kepastian, kapan diserahkan sertifikat rumah relokasi tersebut, masih menyiapkan administrasi”, papar Antono.[lk]