LUBUK BASUNG, marapipost.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera tangkap pelajar yang keluyuran pada kegiatan razia pelajar di Kecamatan Lubuk Basung dan Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (2/11/2023). Pelajar itu diamankan sekitar pukul 09:00 wib.
Kasat Pol PP Dandi Pribadi melalui Kabid Tibum Yul Amar, S IP, didampingi PPNS Satpol PP Kabupaten Agam menjelaskan Jumat (3/11/2023), dalam aksi razia pelajar, petugas mendapati pelajar yang bolos dan cabut dari ruang kelas pada jam belajar di sekolah, nongkrong di warung.
Pelajar itu langsung di bawa ke Markas Komando Pol PP Kabupaten Agam di kawaswan Sport Centre Bukit Bunian Lubuk Basung. Tidak sedikit pelajar yang terjaring, 16 pelajar semua. Pelajar itu dibawa ke Markas Komando untuk berikan arahan, agar tidak bolos lagi sekolah, agar tidak menyesal dikemudian hari. Usai pencatatan, pelajar itu diserahkan kembali kepada orang tua, untuk dibawa kembali ke rumah masing-masing.
Pada malam hari, Satpol PP Agam melanjutkan kegiatan Razia Pekat dengan tim gabungan TNI, Polri. Biasa, target hotel-hotel dan penginapan, juga penelusuran lokasi orgen tunggal di Kecamatan Tanjung Raya dan Kecamatan Lubuk Basung, dan Kecamatan Ampek Nagari, Jumat (3/11/2023) hingga pukul 01:00 wib dini hari.
Tim berhasil mengamankan dua wanita. Wanita itu terindikasi sebagai artis sawer. Bersamaan juga mengamankan minuman keras dengan jumlah bukan sedikit, ratusan botol. Buah keberhasilan malam itu bukan hanya mengamankan artis sawer, tapi juga tim berhasil mengamankan dua pasang muda-mudi di hotel. Petugas langsung membawa ke markas komando Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut pihak PPNS Satpol PP Kabupaten Agam.
Yang bukan suami istri diamankan dihotel di Maninjau dan Lubuk Basung. Kabit Tibum dan Tramas Yul Aamar S.IP menjelaskan, artis sawer dan miras melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satpol PP Agam bertegas-tegas menindak pelanggar perda tersebut, tidak akan membuka celah pelanggaran. “Kami proses sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku”, ucapnya.
Karena itu bagi masyarakat yang mengadakan acara pesta perkawinan, maupun acara pemuda, atau acara masyarakat lainnya, perlu memperhatikan aturan yang ada itu. “Kami menghimbau agar selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakatdan hal-hal negatif lainnya”, terang Yul Amar.
dajak seluruh masyarakat agar berperan aktif, dan melindungi anak-anak, remaja-remaja dari pengaruh Minuman Keras (Miras) maupun hal-hal yang berujung akan merusak generasi penerus bangsa kita ini, tuturnya.
Petugas sangat mengapresiasi atas peran masyarakat, ninik-mamak, tokoh Agama maupun seluruh elemen masyarakat yang telah ikut serta menjaga kampung dari pengaruh maupun perbuatan maksiat, atau perbuatan negatif lainnya.[lk]