TANJUNG RAYA, marapipost.com-Calon penerima rumah dan lahan pemindahan keluarga Bencana Alam di Dama Gadang, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sungguh kecewa, dijanjikan penyerahan sertifikat Rabu (18/10/2023) ternyata gagal, padahal calon penerima sudah kumpul dan bersiap untuk menerima.
Wali Nagari Dalko Azinoparma yang dihubungi Jumat (20/10/2023) menjelaskan, belum ada kepastian kapan sertifikat tanah/rumah yang peruntukan warga tersebut diserahkan. Jumlah rumah akan diserahkan itu 115 uni, tapi 37 unit sudah diperjual belikan.
Alasan warga yang memperjual belikan, lahan untuk usaha ekonomi tidak ada, hanya semata rumah tempat tinggal. Tidak lahan untuk berusaha tani dengan apa anak dan keluarga dihidupkan. Ada lahan seluas 36 hektar, informasinya, papar wali nagari, sudah diusul untuk dibagi diperuntukan bagi keluarga yang dipindahkan kelokasi tersebut, tapi ternya belum dikabulkan pemerintah.
Rumah yang disediakan pemerintah itu adalah rumah tipe 36, dengan dua kamar, dibangun diatas tanah seluas 110 meter persegi. Rencananya Rabu (18/10/2023) sertifikat akan diserahkan, keluarga penerima sudah siap-siap, dan memasang tenda. Warga beriyur untuk menyiapkan segala sesuatunya terhadap kegiatan itu, nyatanya tidak jadi.
Sebelum sampai kewaktu hari rencana penyerahan sertifikat itu, wali nagari sudah menyarankan, agar pastikan dulu, apa sebab, kalau tidak jadi, pertama sudah mengeluarkan biaya, kedua berhabis waktu, tapi katanya warga, sudah dijanjikan BPBD sertifikat itu diserahkan Rabu 18 Oktober 2023, papar Wali Nagari Dalko Azinoparma.
Keluarga yang direlokasi ke Dama Gadang itu adalah untuk keluarga 4 jorong; keluarga Galapuang, Pandan, Batu Nanggai, dan Muko Jalan, terang Wali Nagari Dalko Azinoparma. Kini mereka kecewa, rencananya akan datangi Bupati Agam di Lubuk Basung, tapi wali nagari sudah berikan saran jangan dulu, ditelusuri kembali apa permaslahannya, imbuh Azinoparma.[lk]