MEDAN, marapipost.com-Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara inisial NZ dari Partai PAN dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di Hotel 61 Kamar 411 pada hari Rabu 26 Juli 2023.
Laporan pengaduan tersebut dengan Nomor STPL/B/1180/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 04/10/2023, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Fatisokhi Hulu, Ketua Tim Adv. DR. Aliyusran Gea, SH, MH, didampingi oleh Adv. Suriswan Gea SH, dan Adv. Datuk Nikmat Gea SH, Rabu.(04/10/2023)
Fatisokhi Hulu suami korban mengatakan bahwa keberatan atas perbuatan NZ yang merupakan Wakil DPRD Nias Utara mengajak istrinya ke kamar hotel 61. “Saya sangat kecewa dan keberatan atas perbuatan NZ meniduri istriku di hotel 61, makanya saya melaporkan dia ke Polda Sumut”, kata Fatisokhi Hulu.
Ketua TIM Kuasa hukum Adv. DR Ali Yusran Gea, SH, MH mengatakan bahwa perbuatan oknum wakil ketua DPRD Nias Utara NZ dari partai PAN itu sudah melebihi batas dan tidak layak dicontoh dan mencoret nama baik partainya sendiri. “Kami sebagai kuasa hukum korban meminta kepada bapak Kapolda Sumut untuk jadi atensi kasus ini”, Kata Ali Yusran Gea.
Ditempat yang sama Ketua DPD HAPI Sumut Adv. Yudikar Zega SH, C.NSP yang sekaligus Penasihat Hukum Jasman mendukung Laporan suami DH, karena perbuatan NZ ngamar dengan istri orang membuat klien kami dipenjarakan. “Kita berharap agar Laporan suami DH segera ditindaklanjuti”, tegas Yudikar Zega.[Tim/Joe]