LUBUK BASUNG, marapipost.com-Akan hengkang PT. Kamu dari Lubuk Basung?. Persyaratan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Karya Agung Megah Utama (PT. KAMU) hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipenuhi perusahaan.
Untuk memperpanjang HGU PT. Kamu dipersyaratkan untuk membangun kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas lahan yang dikuasai HGU sebelumnya. Luas lahan yang dikuasai PT. Kamu di Kajai Pisik dan Sungai Jaring seluas 825 hektar. Berarti PT. Kamu harus membangun kebun rakyat 165 hektar. Ternyata PT. Kamu belum mampu memenuhi persyaratan tersebut.
Akibat ketidak mampuannya PT. Kamu memenuhi persyaratan, proses perpanjangan HGU PT. KAMU tidak jalan, padahal investor yang investasi di Jorong Kajai Pisik, Nagari Manggopoh dan Jorong Sungai Jaring, Nagari Lubuk Basung, sudah membangun pabrik pengolahan sawit yang juga tanpa dilengkapi dengan izin yang syah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Afniwirman, yang dihubungi Singgalang di Lubuk Basung, Senin (4/9/2023), mengakui, proses perpanjangan HGU PT. Kamu belum dapat dilanjutkan, sebab, persyaratan yang diminta belum dipenuhi.
Sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini, agar investor membangun kebun untuk masyarakat, tapi belum juga dipenuhi. “Kami sudah kirim surat, agar segera memenuhi persyaratan tersebut”, papar Afniwirman.
Untuk memperpanjang izin usaha perkebunan budidaya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dalam Pasal 11 yaitu Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan tersebut.
Perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan wajib membangun kebun masyarakat 20 persen dari luas HGU, juga tertuang dalam Pasal 58 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib menfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.
PT Kamu memiliki lahan perkebunan seluas 825 hektar, sesuai peraturan Menter Pertanian, PT. Kamu harus buka kebun rakyat seluas 165 hektar. Persyaratan ini sudah lama diminta kepada persusahaan, tapi hingga saat ini belum dipenuhi, sementara HGU PT. Kamu sudah berakhir tahun 2020.
Dinas pertanian sudah meminta secara tertulis, agar mengirimkan nama calon petani dengan luas masing-masing yang akan dimilik masyarakat, tapi hingga berita ini diturunkan, permintaan itu masih belum dipenuhi pihak PT. Kamu, jelas Afniwirman.[lk]