LUBUK BASUNG, marapipost.com-Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat Rabu (23/8/2023) melaksanakan acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) tahun 2023. Acara dilaksanakan di Kawasan Gedung Olah Raga (GOR) Rang Agam di Padang Baru Kota Lubuk Basung.
Acara dimeriahkan dengan hiburan Orgen Tunggal dilapangan olah raga yang ramai setiap saat, terutama pagi dan sore hingga malam. Fasilitas yang dipergunakan dalam mensukseskan acara ini, selain orgen tunggal adalah pentas.
Tapi tidak diketahui pentas dan orgen tunggal itu disewa diluar atau memanfaatkan milik Pemda Kabupaten Agam, kalau lapangan sudah dipastikan adalah milik Negara (Pemda Agam). Tokoh muda Lubuk Basung Firdaus menyesali atas tindakan PAN memanfaatkan fasilitas Negara untuk kegiatan partai.
Firdaus mengngkapkan, kalau tidak salah, menurut undang-undang, partai dilarang menggunakan fasilitas Negara untuk kegiatan partai politik, tapi batasan pelarangan itu Firdaus mengaku tidak ingat, tapi yang jelas seingat Firdaus, partai politik tidak dibolehkan memanfaatkan fasilitas Negara untuk berkegiatan, katanya.
Kalau disewa partai, khusus fasilitas Negara, lapangan bola kaki yang juga tempat wisata kawasan GOR Rang Agam di Padang Baru Kota Lubuk Basung itu juga tidak diperbolehkan, sebab pengaturan tentang sewa-menyewa fasilitas Negara di Pemda Agam itu juga belum diatur dengan regulasi. Jadi Firdaus berpendapat, PAN melaksanakan kegiatan acara ulang tahun di Lapangan Bola Kaki di Kawasan GOR Rang Agam itu melanggar undang-undang, katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Parpora) Kabupaten Agam syatria, ketika ditanya marapipost.com, berapa sewa lapangan dan fasilitas lainnya dibayar PAN pada acara ulang tahun PAN?, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan Syatria.
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Elvys yang dihubungi marapipost.com, menjelaskan apabila fasilitas itu disewakan, PAN boleh saja menyewa fasilitas tersebut untuk acara HUT PAN Kabupaten Agam Rabu (23/8/2023), jelas mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Evys. Permalahannya sekarang adakah regulasi untuk menyewakan fasiltas itu di Pemda Agam?.[lk]