LUBUK BASUNG, marapipost.com-Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Agam menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh Kabupaten Agam pada sidang paripurna Senin (21/8/2023) yang diajukan Pemerintah Daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Suharman, didampingi Wakil Ketua Marga Indra Putra, S.Pd diikuti anggota DPRD, unsur Forkopimda, asisten, dan jajaran OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.
Ke-tujuh fraksi menyampaikan tanggapannya melalui juru bicara masing-masing, yakni, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Nesi Harmita, ST, Fraksi PKS disampaikan Suhermi, S.Pd, Fraksi Demokrat Nasdem, Jondra Marjaya, Fraksi PAN Zulpardi, S.Ag, Golkar Drs. Adrius, PPP Mardisan Athan dan Fraksi PBB, Hanura dan Berkarya disampaikan oleh Epi Suardi.
Pada sidang tersebut, Fraksi Gerindra melalui juru bicara Nesi Harmita, menyambut baik Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, dengan harapan Perda ini nantinya dapat meningkatkan kualitas perumahan dan pemukiman masyarakat. “Kami minta pemerintah daerah agar meningkatkan program RTLH, sehingga masyarakat dapat menempati perumahan yang lebih layak huni”, pintanya.
Selain itu, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Suhermi, S.Pd menyebutkan bahwa pihaknya setelah melakukan kajian di lapangan, dalam membuat Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh, perlu melibatkan peran masyarakat dan kearifan lokal agar memuat peran kaum/suku, Ninik mamak sehingga adanya norma kewajiban kaum yang dikepalai Ninik mamak/Datuak dalam berbagai hal mengenai perumahan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Demokrat Nasdem, yang disampaikan juru bicara Jondra Marjaya. “Selain perbaikan kualitas jalan, harus adanya pengumpulan, pembuangan atau pengolahan sampah yang baik, apabila hal tersebut dikelola dengan baik maka tidak ada perumahan dan pemukiman yang akan kumuh”, tegasnya.
Sedangkan Fraksi PAN melalui juru bicaranya Zulpardi, S.Ag, menyoroti tentang peran dari Perda nantinya juga harus mampu menjadi alat yang ampuh dan memberikan kontribusi dalam mengatur menertibkan pembangunan-pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.
Lebih lanjut, beberapa fraksi lainnya juga menyampaikan pertanyaan, saran dan masukan agar sempurnanya Perda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Suharman menyampaikan, pembahasan Ranperda Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh itu akan dilanjutkan dengan tanggapan atau jawaban Bupati Agam atas pemandangan umum fraksi pada jadwal yang akan ditentukan nantinya.[lk]