LUBUK BASUNG, marapipost.com-DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (21/8/2023) agenda 3 kegiatan sidang paripurna. Paripurna dipimpin Wakil Ketua Suharman, didampingi Wakil Ketua Marga Indra Putra. Bupati Agam Andri Warman langsung hadir membacakan nota dalam paripurna tersebut.
Tiga kegiatan yang diagendakan; pertama Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun 2023, kedua, penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap Perusahaan Umum Daerah air minum Tirta Antokan, dan ketiga; Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Paripurna yang juga dihadiri asisten, Forkopinda, OPD, LSM, dan pers itu dimulai sekitar pukul 11.50 WIB, diawali pembacaan ayat suci Alqur’an Nulkarim. Dari catatan marapipost.com, dalam pelaksanaan paripurna Senin (21/8/2023) banyak kejanggalan.
Mestinya kejanggalan itu tidak terjadi, sebab Kabupaten Agam yang termasuk Luak Nan Tigo inten dengan Islamnya di Minangkabu, menganut falsafah Miangkabau; adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, belum menjalankan sepenuhnya, ditandai dengan kejanggalan yang dapat dicatat marapipost.com pada siding parfipurna Senin (21/8/2023).
Kejanggalan pertama, pelaksanaan pelaksanaan siding paripurna jauh tertunda dari jadwal yang telah disusun. Jadwal sidang semestinya dimulai pukul 10.00 WIB, tapi kenyataannya baru dimulai pukul 11.50 WIB. Kejanggalan kedua, azan tanda panggilan menunaikan ibadah shalat zuhur sudah berkumandang, tapi sidang tetap lanjut dengan agenda pembacaan nota Bupati Agam oleh Bupati Andri Warman.
Ada memang, ketika azan dikumandangkan, selama azan berlangsung, paripurna diistirahatkan, tapi istirahat hanya sekedar membiarkan azan berlalu, tidak menunaikan shalat. Menurut semestinya bukan demikian, seharusnya istirahat dari kegiatan sidang, selanjutnya menunaikan shalat. Bila kegiatan ini perlu dilanjutkan lagi, seusai shalat barulah kegiatan dilanjutkan kembali. Sidang senin itu, usai bupati membacakan nota, paripurna dilanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi.
Fatalnya, pada sesi ini, kejanggalan, sebagian anggota DPRD Agam yang hadir tidak memberikan contoh yang baik, ketika Fraksi Gerindra dengan jurubicara Nesi Harmita membacakan pandangan umum fraksinya dipodium, sebagian anggota DPRD Agam yang hadir keluar dari ruang sidang, merokok dipelataran (lobby) aula lantai dua.
Mestinya hal ini tidak terjadi, seharusnya semua anggota DPRD Kabupaten Agam hadir dalam ruangan siding mengikuti jalannya sidang, sekali gus untuk member contoh kepada yang hadir sebagai wakil rakyat, meski ia sudah mengetahui apa yang akan disampaikan itu.
Yang hadir dala sidang purna ini, bukan sembarangan orang, yang hadir termasuk forkopinda dan OPD, pers, LSM. Apabila anggota DPRD Agam yang keluar itu untuk melaksanakan shalat, tentu saja akan lebih baik dan dipujikan, tetapi keluar adalah untuk merokok. Dari catatan marapipost.com, paripurna selesai sekitar pukul 13.30 WIB, sudah jauh dari waktu shalat, meski waktu shalat masih ada.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam Suharman yang dihubungi marapipost.com Selasa (22/8/2023) menanggapi positif atas kritisi media online marapipost.com. “Terima kasih, InsyaAllah akan diupayakan perbaikan”, jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam Suharman.[lk]