BUKITTINGGI, marapipost.com-Dengan semakin dekatnya tahun Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kota Bukittinggi gelar “Sosialisasi Perbawaslu Terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu”. Dihadiri oleh 18 perwakilan peserta dari Partai Politik, Pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) di Kota Bukittinggi, Selasa (18/7/2023) bertempat di Rocky Hotel Bukittinggi.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyampaikan, sosialisasi itu terkait dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, tentang tata cara penyelesaian proses Pemilihan umum. Bagaimana penyelesaian sengketa itu dilakukan oleh Bawaslu yang sangat krusial berpotensi terjadi sengketa. “Saat ini adalah verifikasi perbaikan syarat calon anggota DPRD Kota Bukittinggi, selain dari Kabupaten, dan DPRD Provinsi, yang tujuannya nanti ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS),” ujarnya.
Dalam penetapan tersebut, akan dibuatkan oleh KPU Surat Keputusan (SK) DCS dan Berita Acara (BA) putusan dan berita acara itu, yang sesuai dengan peraturan Perundang- undangan itu, dapat menjadi objek sengketa proses pemilu oleh parpol sebagai peserta pemilu. Apabila peserta politik peserta pemilu merasa, bahwa partainya dirugikan atas keputusan KPU atau Berita acara tersebut.
“Misalnya, ada Caleg yang tidak diloloskan oleh KPU, mungkin ada persyaratan bacaleg yang masih belum lengkap dan tidak masuk dalam DCS. Atau syarat DCS harus memenuhi 30 persen dari Caleg perempuan,” ulasnya. Bagaimana proses sengketa itu bisa terjadi, bagaimana solusinya. Bagaimana cara partai politik bisa mengajukan permohonan dan prosedur pengajuan sengketanya, katanya.
Koordinator divisi penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Bukittinggi, Asneli Warni yang juga sebagai nara sumber, mengatakan, dalam hal sosialisasi Perbawaslu sengketa Nomor 9 Tahun 2022, melaksanakan sosialisasi kepada partai politik se Kota Bukittinggi sebanyak 18 partai, dalam rangka memberikan pemahaman secara massive dan effective untuk kesiapan penetapan DCS oleh KPU Kota Bukittinggi.
”Saat ini sudah masuk kepada penyusunan dan penetapan DCS. Yang akan dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus hingga 18 Agustus 2023, pastinya itu tergantung penetapan dari KPU. DCS Kota Bukittinggi otomatis sudah menjadi tahap awal yang selanjutnya menuju tanggapan masyarakat, kemudian Daftar Calon Tetap (DCT) yang diperkirakan 24 September sampai 3 Oktober 2023 mendatang,” ungkapnya.
Asneli memaparkan, dalam hal pengajuan sengketa oleh pemohohon pimpinan partai politik, dengan syaratnya objek sengketa yang berkenaan dengan BA yang dikeluarkan KPU Bukittinggi, dengan jangka waktu sejak 3 hari dikeluarkannya berita acara atau Surat Keputusan oleh KPU Kota Bukittinggi.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Koordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa, dan juga nara sumber, Nurhaida Yeti, menjelaskan, misalnya, terkait objek sengketa verifikasi perbaikan, nanti akan ada hasil administrasi verifikasinya. Fokusnya nanti kepada penyusunan DCS karena ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), jika tidak memenuhi syarat, BA itu bisa dijadikan objek oleh parpol untuk bersengketa di Bawaslu.
“Kami dari Bawaslu sebagai penyelenggara, sangat mengharapkan bagi peserta pemilu juga proaktif mengetahui Peraturan-petaturan yang berlaku untuk pemilu 2024, aktif ke Pendidikan politik kepada pemilih, dan termasuk berkomunikasi kepenyelenggara tekhnis KPU dan Bawaslu,” pungkas Nurhaida.
Turut hadir, Nara sumber, Aermadepa, dosen Fakultas Hukum UMNY Solok, selaku pemateri penyelesaian sengketa proses Pemilu untuk Bukittinggj, serta Eri Vatria koordinator divisi hukum pencegahan humas, dan partisipasi masyarakat Bawaslu Kota Bukittinggi.[Yun.S]