PASAMAN BARAT, marapipost.com-Kasus menggemparkan, atas terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap salah seorang warga, di Kejorongan Simpang Empat, Kenagarian Lingkung Au, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 19.30 wib. Tepatnya peristiwa itu didepan Pencucian Ajai.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung menuju ke lokasi mengamankan pelaku dan korban beserta barang bukti yang saat itu maih berada di lokasi tempat kejadian perkara TKP dan dibawa langsung ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut mengenai peristiwa terjadinya pembuahan.
Jumpa pers Jumat (23/6/2023) di Polres Pasaman Barat, Kapolres AKBP Agung Basuki, didampingi AKP Rosminarti Kasi Humas dan Kasatreskrim AKP Farel Haris, mengakui adanya terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korbannya Asman Doni (35 tahun), warga Jorong Katimaha, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman dan pelaku berinisial Am (20 tahun) Warga Durian Sungkai, Jorong Katimaha. Korban dan pelaku masih satu kampong.
Barang bukti diamankan satu bilah pisau lipat, satu helai kaos berwarna biru, satu celana pendek jeans, sendal jepit, satu buah topi, dan dompet warna coklat merek Levis. Terhadap motif pembunuhan, kata Kapolres AKBP Agung Basuki masih terus dalami dalam penyelidikan, keterangan tersangka masih ber ubah ubah.
Keterangan tersangka menjelaskan, awalnya korban berteduh di pencucian Ajai, tidak berselang lama datang lah pelaku berinisial Am, terjadi pembicaraan antara pelaku dan korban. Apa pembicaraan itu, itulah yang tengah diselidiki pihak kepolisian Polres Pasaman Barat, terang Kapolres AKBP Agung Basuki menjelaskan.
Pelaku mempersiapkan satu bilah pisau lipat yang ada di kantong pelaku. Sampai di TKP, tiba-tiba pelaku menusukkan ke arah korban menhena bagian perut, dan darah mengucur disebabkan mengalami luka robek. Dari hasil otopsi, penyebab kematian korban karena banyak mengeluarkan darah melalui luka robek tusukan di bagian perut, dan juga dijumpai adanya luka lembam dari benda tumpul, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasal yang di sangka kan terhadap pelaku Pasal 340 dan pasal 338/351 Ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati, Pasal 340 / Tentang pembunuhan berencana dari hasil gelar kecil oleh Tim penyidik karena pisau tersangka telah dibawa dari rumah dan pasal 338 Tentang pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 Tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tapi pada saat ini proses masih diminta keterang saksi-saksi dan juga tersangka, jelas Kapolres.[By Roni]