LUBUK BASUNG, marapipost.com-Irwan Fikri, S.H, Minggu siang (28/5/2023) jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Hotel Sakura Syariah Jl. Diponegoro Nomor 141 Simpang Muaro, Monggong, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dalam rangka untuk meluruskan berbagai bentuk statement yang muncul setelah Irwan Fikri mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Agam.
Tujuan Irwan Fikri jumpa pers dengan sejumlah wartawan itu, adalah untuk menjelaskan dan meluruskan suara-suara miring yang muncul, berpangkal atas pengunduran diri dari Jabatan Wakil Bupati agar banyak pertanyaan masyarakat bisa terjawab.
Irwan Fikri mencoba menjawab apa yang disampaikan Nofrizon pada (Ditayangkan) media online minangsatu.com, mengatakan alasan Irwan Fikri mundur dikarenakan mempunyai tujuan politis tertentu untuk mengejar jabatan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan juga dituduh membohongi masyarakat, menurut Irwan Fikri ucapan seperti itu kurang elok.
“Alasan mengundurkan diri dari Wakil Bupati Agam yang saya tulis di surat pengunduran diri itu adalah hak saya sepenuhnya. Saya yang merasakan, saya yang paham dengan kondisi, Saya yang mengalami. Ketika Saya menarasikan alasan tersebut, juga penuh kehati hatian sehingga Saya yakini tidak menghina, menyalahkan atau melecehkan orang lain.
Jadi tidak perlu ikut campur terhadap alasan saya mundur dari Jabatan Wakil Bupati Agam. Saya berharap kepada semua pihak untuk menghargai alasan yang saya buat, sebagaimana Saya juga menghargai statement dari berbagai pihak.
Irwan Fikri juga menyatakan tidak ada menginjak harga diri seseorang dalam narasi surat pengunduran diri yang ia buat itu. “Tidak ada juga orang yang saya hina dalam surat tersebut, Saya rasa dalam penggunaan kalimat dalam surat saya itu sangat santun”, papar Irwan Fikri.
Irwan Fikri juga menyinggung soal PAW Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang dituduhkan menjadi alasannya meninggalkan jabatan jabatan Wakil Bupati Agam,.Dijelaskan Irwan Fikri, mundur dari jabatan Wakil Bupati Agam, bukan karena ingin mengejar jabatan PAW DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daripada mengejar jabatan tersebut , lebih baik lah bertahan dengan jabatan sebagai Wakil Bupati Agam.
Bila tetap menduduki jabatan Wakil Bupati Agam, diperkirakan akan sampai pada bulan Februari 2025, sementara PAW Anggota DPRD Sumbar diperkirakan sampai Agustus 2024. Berarti waktunya pendek sekali.
Begitu juga terhadap fasilitas yang diterima jauh lebih bagus fasilitas Wakil Bupati dibandingkan fasilitas sebagai Anggota DPRD propinsi Sumbar. Dengan mengundurkan diri , Saya kehilangan Hak Pensiun. Dengan mengundurkan diri Saya kehilangan hak kompensasi sisa masa jabatan ketika Pilkada dimajukan.
“Logikanya tidak masuk akal apabila saya dikatakan mundur dari jabatan Wakil Bupati Agam hanya untuk mengejar jabatan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Mudah-mudahan saja penjelasan ini mampu menjawab tuduhan tuduhan dan opini yang coba dibangun tentang alasan pengunduran diri Saya.
Artinya, jika hubungan kerja bagus tentu Saya akan tetap bertahan dengan jabatan Wakil Bupati, tidak akan maju jadi caleg dan juga tidak akan maju jadi PAW DPRD Provinsi Sumbar”, papar Irwan Fikri.
Terhadap tuduhan yang dilontarkan Nofrizon menuduh Irwan Fikri tidak gentlemen. Irwan Fikri mengatakan hal yang ia lakukan itu adalah sikap paling gentle yang pernah diambil. Kalau Saya tidak langsung melepas kewajiban saya pada saat memasukkan Surat pengunduran diri, itu adalah bentuk kehati hatian saya dalam bertindak. Ini disebabkan adanya perbedaan pendapat dari lembaga berkompeten tentang timing saya harus melepas jabatan.
Akhirnya tgl 23 mei 2023 Saya memutuskan untuk meninggalkan seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan Wabup Agam , ujar Irwan Fikri “Selanjutnya Irwan Fikri juga berterimakasih kepada saudara nofrizon yang telah mengingatkan untuk bersikap Gentle.
Selanjutnys Saya tunggu juga sikap Gentelmen dari Nofrizon dan sikap sportifitasnya, ketika Sudah pegang kartu anggota Partai lain, dan sudah diberhentikan dengan surat Keputusan DPP Partai Demokrat karena melanggar AD/ART Partai, tidak lagi menjadi kader Partai Demokrat dan sebaiknya tidak perlu juga berlindung dengan alasan belum proses PAW.
“Saya rasa ikuti saja langkah saya pak Nofrizon, tinggalkan seluruh hak dan kewajiban Bapak Nofrizon di DPRD Sumatera Barat, karena Bapak Nofrizon adalah utusan partai disitu, dan Partai Demokrat sudah menyatakan bahwa Bapak Nofrizon bukan lagi sebagai kader partai Demokrat sesuai dengan surat pemberhentian yang dikeluarkan DPP Demokrat dengan alasan melanggar AD/ART Partai. Saya yakin Bapak Nofrizon mempunyai sikap gentelmen dan sportif terhadap hal ini”, papar Irwan Fikri.
Berkaitan dengan pernyataan Nofrizon tidak gentar berkompetisi dengan Irwan Fikri, Saya menegaskan, “Saya sama sekali tidak merasakan adanya Aura atau naluri berkompetisi dengan Nofrizon. Saudara Nofrizon adalah Urang Sumando Kami di Tanjung Raya. Sebagai seorang pemangku Adat, Saya menempatkan beliau di tempat yang istimewa dan terhormat di Kampung. Kesuksesan Saudara Nofrizon juga merupakan kebanggaan bagi Kami”, ujar Irwan Fikri.
Selain itu kata Irwan Fikri, ia juga menyikapi statement Saudari Febri Sri Wahyuni yang diterbitkan media online tvonenews.com, yang menuduh Irwan Fikri memfitnah Bupati Agam. “Kepada Saudari Febri Sri Wahyuni saya ingatkan, sebagai tokoh muda yang mempunyai masa depan yang panjang, untuk berhati-hati dalam menggunakan narasi dan hard spech.
Fitnah itu adalah perbuatan yang sangat keji, Fitnah adalah menyampaikan sebuah kebohongan tentang sesuatu dan digunakan untuk menjelekkan dan menyerang orang lain.
“Pertanyaan saya, fitnah seperti apa yang saya lakukan terhadap Bupati Agam?”, Kepada Febri Sri Wahyuni, Irwan Fikri minta agar Febri Sri Wahyuni membuktikan tuduhan Fitnah tersebut. “Saya tunggu jawaban Anda untuk membuktikan apa yang anda tuduhkan”, tukuk Irwan Fikri.
Dalam kesempatan ini Irwan Fikri juga pamit kepada seluruh masyarakat Agam dari jabatan Wakil Bupati Agam. “Saya pamit kepada seluruh masyarakat Agam dari jabatan sebagai Wakil Bupati Agam, dan saya mohon maaf apabila selama menjabat ada hal-hal yang kurang berkenan yang saya lakukan”, kata Irwan Fikri.
Seandainya SK pengunduran dirinya dari Wakil Bupati Agam terhitung semenjak SK Mendagri ditetapkan, maka logikanya akan dibayarkan hak2 dalam Jabatan. Tetapi dengan tegas Irwan Fikri mengatakan seandainya itu dibayarkan InsyaAllah Saya akan mengembalikan semuanya kepada Negara.[lk]