LUBUK BASUNG, marapipost.com-Satpol-PP Kabupaten Agam dan masyarakat Jorong IV Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, akhirnya Selasa malam (22/5/2023) menyegel Cafe Mongong Jl. Diponegoro Monggong Lubuk Basung. Pol PP menutup café, disebabkan pemilik melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020, tetntang ketentraman dan ketertiban umum.
Masyarakat yang tinggal disekitar café sudah sangat resah dengan aktifitas muda-mudi sampai tengah malam, bahkan dengan santai menenggak minuman keras hingga larut malam. Ninik mamak Helmon Datuak Hitam tokoh masyarakat, yang tinggal tidak jauh dari lokasi café, membenarkan hal tersebut.
Ruangan tertutup tempat music dioperasikan, disegel Pol PP, karena sudah sangat meresahkan masyarakat sudah meresahkan semenjak lama. Sebelumnya Pol PP sudah sering mengingatkan melalyui razia razia, tapi masih belum mau menyadari kesalahannya itu, hingga terus beroperasi.
Wali Jorong IV Suarabayo, Rino Syamna Putra menjelaskan, penyegelan oleh Pol PP Agam ini merupakan bentuk penegakan hukum dari masyarakat sesuai perda yang berlaku. “Saya pribadi mengapresiasi Satpol PP telah memenuhi keinginan masyarakat itu sebagai lembaga penegak perda”, jelas Rino Syamna Putra.
Cafe ini sudah lama dan sudah sering diperingatkan, tidak satu atau dua kali, tapi sudah sering kali, namun tidak diindahkan pengusahanya, terang Rino kepada marapipost.com. Pada saat ini sudah puncak aksi yang digelar massa ini.
Kabid Operasional Pol PP Agam Yulamar menjelaskan, penyegelan ini dilakukan atas permintaan masyarakat. “Benar, penyegelan café ini dilakukan atas permintaan masyarakat semenjak lama, bahkan anggota kami sudah beberapa kali melakukan penertiban, tapi tidak berhenti juga”, terang Yul Amar.
Yang disegel itu hanya aktivitas musiknya diruang tertutup, kalau ia berusaha berjualan tidak ada larangan, yang dilarang yang melanggar Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Ketertiban Umum. Malam itu Pol PP mengamankan 5 wanita pemandu karaoke, dan siang harimelakukan penyegelan atas permintaan masyarakat.[cecep]