TIKU V JORONG, marapipost.com-Humas KUD Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Agusmaidi Sidi Bandaro, menjelaskan, bahwa tidak ada seorangpun yang tidak dibayarkan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) anggota KUD Tiku V Jorong yang tidak dibayarkan, asal sudah terpenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) KUD Tiku V Jorong.
“Kalau ada informasi,KUD Tiku V Jorng, tidak membayarkan hasil penjualan TBS kebun plasma KUD Tiku V Jorong, adalah salah besar informasi tersebut, tanyalah kepada anggota yang memenuhi persyaratan dalam ADRT, dibayarkan!”, jelas Humas KUD Tiku V Jorong Agusmaidi Sidi bandaro di PWI Kabupaten Agam di Lubuk Basung Kamis (11/5/2023).
Humas KUD Tiku V Jorong Agusmaidi Sidi Bandaro.
Dalam ADRT yang dibuat pada tahun 1996 dinyatakan, anggota KUD Tiku V Jorong yang dapat dibayarkan hasil penjualan TBS nya, apabila ia berdomisili di Wilayah Kerja KUD Tiku V Jorong, bukan beralamat, tapi berdomisili.
Berdomisili dengan beralamat beda, kalau berdomisili, berate ia bertempat tinggal dalam wilayah kerja KUD Tiku V Jorong, tapi, beralamt artinya, di KTP ia tercantum beralamat di Tiku V Jorong, tapi domisilinya entah dimana-mana, jelas Agusmaidi Sidi bandaro.
Informasi beredar, tidak dibayarkan itu adalah asalah, yang benarnya ditangguhkan pembayaran hasil penjualan TBS kebun plasma. Masing-masing anggota tahun 2023 ini diberikan Rp20 juta masing-masing anggota KUD Tiku V Jorong, bagi yang tinggal di wilayah kerja KUD Tiku V Jorong. Bagi anggota yang saat ini belum dapat, karena bertempat tinggal diluar wilayah kerja KUD Tiku V Jorong, apabila ia sudah berdomisili di Wilayah KUD Tiku V Jorong, dibayarkan kembali.
Tapi apabila telah berdomisili lebih dari dua tahun, diparipurnakan pada rapat anggota tahunan (RAT), untuk ambil keputsan, jelas Agusmaidi Sidi Bandaro. “Yang belum dibayarkan itu tidak banyak, hanya beberapa orang saja, karena domisili diluar, imbuh Agusmaidi Sidi bandaro.[lk]