BUKITTINGGI, marapipost.com-Lapas Kelas IIA Bukittinggi terus melakukan pembinaan kemandirian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terhadap pembinaan kemandirian. Pembinaan itu mencakup program pendidikan keterampilan dan bimbingan kerja.
Pada aktivitas pembinaan ini, WBP dibina sesuai dengan potensi, bakat dan minat yang dimiliki masing-masing. Pengembangan ini ditujukan agar WBP memiliki keahlian guna dijadikan bekal ketika kembali ke masyarakat kelak.
Pembinaan kemandirian ini dijalankan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. Diantaranya membentuk jadi manusia seutuhnya, berperan aktif dalam pembangunan, dan hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi, Marten, terus berupaya memaksimalkan program Pembinaan Kemandirian di Lapas Bukittinggi, mengajak beberapa pihak untuk bekerja sama berbagi ilmu dalam bentuk pelatihan dengan Lapas Bukittinggi. Di samping itu Kalapas beserta jajaran juga berupaya memperkenalkan serta memasarkan hasil- hasil karya WBP Lapas Bukittinggi, agar dapat mendapat tempat di hati konsumen secara luas.
Kegiatan Pembinaan Kemandirian yang telah berjalan antara lain; bidang agrobisnis (pertanian sayur mayur, ubi jalar, peternakan ayam kampong). Produk unggulan yaitu tanaman bawang merah. Bidang jasa, meliputi barbershop, laundry, doorsmer (cucian mobil dan motor). Bidang manufaktur; meliputi pembuatan mantel dan sendal hotel.
Sesuai dalam pasal 39 ayat 1 Undang-undang No.22 Tahun 2022 tentang Undang Undang Pemasyarakatan yang berbunyi, pembinaan kemandirian dapat diitngkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah, dan ayat 2 berbunyi bahwa hasil pembinaan menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap WBP kami berikan keterampilan kemandirian agar nanti setelah selesai menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat sudah mempunyai bekal keterampilan,” kata Kalapas. Dengan diberinya pembekalan berupa keterampilan, diharapkan WBP tidak akan kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ungkapnya.[Yun.S]