PESISIR SELATAN, marapipost.com-Dua dari tiga tersangka pelaku kejahatan persekusi terhadap dua perempuan pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat diringkus dan diamankan pihak kepolisian Kamis (20/4/2023). “Adalah AK (38) dan E (47)”, papar Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.Ik melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah AK, ia ditangkap Kamis (20/4/2023), sekitar pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang. Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap Tim Gabungan Resmob (TGR) Ditreskrimum Polda Sumbar kejasama dengan Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Sedangkan untuk tersangka E yang juga berprofesi nelayan ini, menyerahkan diri kepada kepolisian. “Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan. Ia diantar keluarga pelaku”, ujarnya. Kini kedua tersangka itu telah berada di Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[*/lk]