LUBUK BASUNG, marapipost.com-Aparatur Sipil Negara (ASN), CPNS, Pejabat Daerah , P3K, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pegawai BLUD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sudah sepatutnya berlega hati mengahadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi, karena THR sudah dapat dicair.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs. H. Edi Busti, M.Si, yang dihubungi marapipost.com Kamis (13/4/2023) menjelaskan, aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bernafas lega karena Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 telah dapat dicairkan.
Pencairan itu memang belum sekarang, tapi 10 hari tinggal puasa, THR itu baru dapat dicairkan untuk menutup kebutuhan yang akan timbul dalam menyambut Lebaran tahun 2023. Hal tesebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs. H. Edi Busti, M. Si di ruang kerjanya Kantor Bupati Agam Jalan Sudirman Nomor 1 Lubuk Basung.
Ia juga menambahkan hal itu sudah disampaikan dengan surat kepada OPD . Surat itu ditandatangani Sekda Drs. Edi Busti, M. Si. Surat tersebut Nomor: 900/256/BKAD/2023, tanggal 12 April 2023, sebagai bukti THR tersebut akan dapat dicairkan.
“Kita telah minta kepada OPD untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran ke Badan Keuangan Daerah tertanggal 12 April 2023, dan THR dapat dibayarkan karna dana telah tersedia di dalam kas daerah”, kata Sekda Drs. H. Edi Busti, M. Si.
Dalam surat tersebut dibunyikan bahwa THR diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan BLUD dan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, THR diberikan sebesar 1 bulan berdasarkan penghasilan bulan Maret 2023.
Lanjut, dari pantauan di beberapa OPD tadi siang terlihat para fungsional keuangan telah melakukan penandatangan SPM kepada Kepala OPD serta telah menyampaikannya ke Badan Keuangan Daerah. Hal serupa juga terlihat di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Agam.[lk]