BUKITTINGGI, marapipost.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2024. Hal itu dijelaskan Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bukittinggi Zulwinda Rahmayeni dalam rapat pleno terbuka beberapa waktu lalu.
Dari DPS tersebut terdata jumlah pemilih sebanyak 95.506 orang, yang jauh mengalami peningkatan dari pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 lalu, yakni sebanyak 81.447 orang, terkadi peningkatan pemilih sekitar 13 ribu lebih.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kota Bukittinggi, Zulwida Rahmayeni, SE, MM, Selasa (11/4/2023), menyebutkan, dalam rapat pleno penetapan DPS tersebut, dirincikan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 46.971 orang, dan pemilih perempuan 48.535 orang, yang tersebar di 24 kelurahan dan 3 kecamatan.
Sebanyak 95.506 pemilih tersebut bakal menyalurkan hak pilihnya pada 365 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan daftar pemilih sementara tersebut bakal diumumkan pada publik di papan pengumuman di setiap kantor Lurah mulai tanggal 12 April 2023, dengan harapan masyarakat dapat melihat langsung apakah dirinya sudah terdaftar sebagai calon pemilih atau belum, terangnya.
Menurut Zulwida Rahmayeni, pengumuman tersebut bakal dilaksanakan selama 14 hari, dalam masa itu masyarakat masih bisa mengusulkan nama apabila memang belum terdata sebagai daftar pemilih sementara, dan tahapan selanjutnya masuk tahapan tanggapan masyarakat selama 21 hari.
Setelah masuk seluruh tanggapan masyarakat, KPU Kota Bukittinggi akan mengadakan rapat pleno kembali, guna menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), kemudian tahapan pendataan ini berakhir nanti, saat diumumkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu tahun 2024.
Pemilu tahun 2024 mendatang, terang Zulwinda Rahmayeni, menggunakan pendekatan yang berbeda dengan pemilu sebelumnya, dalam pendataan. KPI RI menggunakan pendekatan de Facto, dan sekarang dengan de Jure. Dengan demikian, data yang valid nanti diharapkan tidak ada lagi kendala, seperti persoalan jumlah surat suara dan lainnya, paparnya.[Yun.S]