BUKITTINGGI, marapipost.com-Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, sudah menetapkan Zakat Fitrah pada era Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi. Penetapan terhadap nilai uang bila diganti dengan uang atau beras dibeli; Beras Kualitas 1 sebesar untuk 1 kg Rp16 ribu, untuk satu zakat Rp4 ribu, Beras kualitas nmor 2 dengan harga Rp14 ribu per kg, untuk 1 Zakat Rp35 ribu/zakat, Beras kualitas npmor 3 harga Rp13 ribu/kg, untuk satu Zakat Rp32 ribu.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menjelaskan atas penetapan harga tersebut Jumat (31/3/2023), adalah berdasarkan harga beras premium di pasar atau pun tingkat agen. Penetapan ini diakui dilakukan lebih awal, dengan alasan, mengingat kewajiban membayar zakat.
Bagi yang akan membayar zakat sudah dapat dimulai dari tanggal 1 Ramadan 1444 Hijriyah, itu lah pertimbangan Wali Kota Bukittinggi untuk memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan pembayaran zakat di awal waktu ramadan.
Juga dijelaskan Wali Kota Erman Safar, terhadap manfaat membayar zakat fitrah lebih awal di bulan Ramadhan, adalah, pertama agar tidak lupa untuk menunaikan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib, kedua agar dapat dimanfaatkan bagi penerima zakat fitrah secepatnya.
Upaya Wali Kota Bukittinggi mendorong percepatan pembayaran zakat fitrah lebih awal, diharapkan realisasi jumlah penerimaan zakat fitrah akan meningkat, dan pendistribusiannya pun lebih lancar dan cepat diterima bagi yang berhak menerima, sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri, jelas Wali Kota.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar juga menghimbau, agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrahnya melalui masjid-masjid atau mushala terdekat, Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan dan Kelurahan, jelas Wali Kota.[*/lk]