BUKITTINGGI, marapipost.com-Asisten l Pemerintah Kota Bukittinggi Isra Yonza, bersama Kasat Pol PP Efriadi, Personil TNI dan Kepolisian beserta Tim Kominfo Bukittinggi mengerahkan 45 Personil Anggota Satpol PP yang di bagi dalam dua Tim, melakukan razia penyakit masyarakat (Penkat) di mulai pada pukul 22.00 Wib sampai selesai, Minggu (26/3/2023) di Bukittinggi.
Meskipun suasana Ramadhan Satpol PP Kota Bukittinggi terus menggelar Razia Pekat (Penyakit masyarakat) Ke hotel atau Penginapan yang diduga sebagai tempat lokasi LGBT dan Prostitusi untuk pasangan mesum luar nikah.
Razia Minggu malam dipimpin langsung oleh Asisten l Isra Yonza menunjuk beberapa lokasi yang menjadi sasaran, yaitu Hotel kelas Melati di seputaran Kampung China dan pasar atas dengan hasil tangkapan data 1 pasang di luar Nikah di Hotel Kartini, 1 orang cewek yang di duga PSK sedang menunggu tamu di Hotel Cinnamon anak kecil di duga PSK di Hotel Srikandi yang 2 orang cewek sedang menunggu pelanggan dengan cara aplikasi chating.
Lokasi yang menjadi Razia Kali ini adalah Hotel kelas Melati di seputaran Kampung China dan pasar atas dengan hasil tangkapan data 1 pasang di luar Nikah di Hotel Kartini, 1 orang cewek yang di duga PSK sedang menunggu tamu di Hotel Cinnamon, anak kecil di duga PSK di Hotel Srikandi yang 2 cewek tersebut sedang menunggu pelanggan dengan cara aplikasi Michat beserta 2 orang Waria lagi ditangkap dli tempat Kosnya di wilayah Garegeh, semuanya di bawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan data dan membayar Sanksi.
Asisten 1 Walikota Bukittinggi Isra Yonza mengatakan Razia ini akan rutin di laksanakan untuk menjaga dari sisi ketentraman dan kenyamanan bagi umat Islam untuk beribadah.
Tujuan dari kegiatan tersebut untuk mengurangi dan menjalani Penyakit Masyarakat termasuk LGBT. Karena Bukittingi berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, selaku Aparatur Negara kita akan selalu membuat suasana nyaman di kota ini” Ungkapnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kasat Pol PP Bukittinggi Efriadi, menjelaskan Razia kali ini untuk mencegah Pelanggaran Perda,” Intel kita menyamar sebagai pelanggan untuk bisa menangkap 2 wanita dan Waria tersebut yang tepat waktu melalui aplikasi Michat dan kepada pihak hotel yang menampung pasangan mesum di di luar nikah dan orang yang sama akan di beri sangsi dan izinnya akan di evaluasi lagi oleh instansi terkait”, tandasnya.
Lebih lanjut Kasat menambahkan sesuai Arah Walikota Bukittinggi untuk memberantas LGBT yang akhir-akhir ini mulai marak,” Sesuai Perda no.3 tahun 2012 sanksi bagi pelaku pasangan yang tidak syah dendanya Rp.1 jt perorang, yang tidak ber KTP dendanya Rp 250rb , apabila kedapatan lagi pasangan itu dendanya menjadi Rp.1.250.000 perorang” demikian dijelaskannya.[Yun.S]