BUKITTINGGI, marapipost.com-Walikota Bukittinggi H. Erman Safar, kembali membuat terobosan dan inovasi baru dengan Program Proteksi BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW di seluruh Kota Bukittinggi. Hal itu disampaikan Walikota Bukittinggi Erman Safar, Jumat (24/3/2023 lewat rilisnya.
Jelas Erman Safar, ada beberapa point didalam program ini diantaranya; Apabila seorang RT/RW meninggal dunia karena sakit, akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta. Apabila RT/RW itu meninggal dunia akibat kecelakaan, akan diberikan santunan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk ahli waris, ketegasan Erman Safar, untuk ahli waris juga diberikan santunan serta beasiswa untuk 2 orang anak, jumlah beasiswa berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat TK dan SD mendapat santunan sebesar Rp1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun, maksimal 8 tahun.
Untuk tingkat SMP diberikan sebesar Rp2 juta pertahun, maksimal 3 tahun. Untuk tingkat SMA diberikan sebesar Rp3 juta pertahun, maksimal selama 3 tahun, sedangkan untuk jenjang perkuliah pada S1 dan pelatihan, akan mendapatkan santunan sebesar Rp12 juta pertahun, maksimal 5 tahun, jelas Erman Safar.
Program ini sendiri, jelas Erman Safar, sebagai bentuk wujud nyata Pememerintah Kota Bukittinggi kepada RT/RW sebagai perpanjang tangan Pemko di tingkat bawah. Program ini sendiri bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, terang Erman Safar, lagi.
Jelasnya lagi, Setiap RT/RW mendapatkan jaminan kematian, bahkan ahliwaris juga mendapatkan santunan dan juga beasiswa bagi anak-anak mereka yang masih sedang dalam bangku pendidikan, jelas Erman pada akhir keterangannya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bukittinggi, Iddial Caniago, pada acara Launching, seluruh lapisan masyarakat diharapkan agar dapat mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan. Harapan itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bukittinggi, Iddial Caniago, pada acara Launching Pelayanan Administrasi dan Pengaduan di Kelurahan (PANDEKA) di Aula Kantor Camat Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), beberapa hari yang lalu.
Kata Iddial Caniago, hanya dengan iuran per bulan Rp16.800 per peserta, andai kata terjadi kecelakaan, dirawat di rumah sakit pemerintah, ruang perawatannya berada diruang kelas satu, dan bila dirawat di ruamh sakit swasta, ruang perawatannya di kelas dua.
“Apakah seluruh pekerja di Kota Bukittinggi sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kalau sudah semua sudah jadi peserta BPJS Ketenagkerjaan, bearti tidak ada lagi orang miskin baru, dan kita tidak lagi ciptakan orang miskin”, katanya. Iddial juga mengajak para anggota media (Pers Bukittinggi, red), agar mendaftarkan diri Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.[Yun.S]