PASAMAN BARAT, marapipost.com-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Pasaman Barat gelar sosialisasi konsumen cerdas, Rabu (15/3/2023).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah agar masyarakat lebih paham terhadap hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Bupati Pasbar itu dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perindag Provinsi Sumbar Novrial didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Pasbar, Pahrein dan juga dihadiri oleh Ketua BPSK Kota Pariaman beserta peserta sosialisasi lainnya.
Kepala Dinas Perindag Provinsi Sumbar, Novrial menjelaskan Konsumen Cerdas adalah konsumen yang kritis, berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa yang dibeli tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau yang dijanjikan.
“Maraknya peredaran barang dan jasa di pasar membuat konsumen harus cermat dan cerdas dalam memilih kebutuhannya. Terkadang barang atau jasa yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan timbulnya kelompok konsumen cerdas di lingkungan masyarakat,” jelas Novrial.
Dalam kesempatan itu, Novrial juga menjelaskan hal-hal yang perlu dicermati dalam memilih barang dan jasa yang berkualitas seperti dicantumkannya merek makanan, komposisi kandungan makanan, kode produksi, tanggal kadaluarsa (expired date), terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau terdaftar di Dinas Kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam menciptakan konsumen cerdas untuk diri sendiri.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pelaku usaha atau produsen, wajib menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi sesuai dengan ketentuan dan standar mutu yang berlaku agar konsumen atau si pembeli barang tidak merasa kecewa terhadap produk yang dibeli.
“Jadilah konsumen cerdas yang bertanggung jawab terhadap ekonomi bangsa dengan membeli dan mengutamakan produk dalam negeri. Walaupun sekecil apapun peran kita, setidaknya harus membeli produk dalam negeri”, ujar Novrial.
Sementara itu, Kadis Perdagangan dan Koperasi UKM Pasbar Pahrein menjelaskan, untuk menciptakan konsumen yang cerdas, maka konsumen tersebut harus mampu melaksanakan kewajibannya dalam menegakkan haknya serta melindungi diri dari barang dan jasa yang merugikan konsumen itu sendiri.
“Apabila terwujudnya konsumen cerdas terhadap produsen terutama pelaku UMKM di daerah khususnya di Pasaman Barat, maka akan menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan memenuhi kriteria aman dan sehat yang akhirnya meningkatkan daya saing produk dari Pelaku usaha tersebut”, katanya.
Diakhir sambutannya, ia menghimbau kepada para peserta sosialisasi agar menyampaikan kepada masyarakat luas tentang ilmu dan informasi yang didapatkan dari sosialisasi konsumen cerdas tersebut.
“Dengan demikian masyarakat berangsur-angsur bisa menjadi konsumen yang cerdas yang mengetahui hak dan kewajibannya dalam memiliki produk yang dibutuhkan,” ungkap Pahrein. [By Roni]