PASAMAN, marapippost.com-Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, Rabu (15/3/2023) gelar bimbingan teknis bagi admin pengelola website yang berada pada puskesmas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman, dalam rangka mewujudkan transparansi. Acara itu dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Pasaman Drs. Mara Ondak, MM, di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pasaman.
Bimtek ini digelar sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Berdasarkan itu lah Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman memberikan pembekalan ini kepada admin operator pengelola website setiap OPD dan Puskesmas se Kabupaten Pasaman”, tutur Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman Budhi Hermawan, SH kepada media di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pasaman.
Dijelaskan Budhi Hermawan, sesuai dengan amanat Undang Undang, informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik, kecuali pasal 17 tentang informasi publik yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang nomor 14 Tahun 2008, dan informasi publik tersebut harus di upload pada website OPD, Pemerintahan kecamatan, dan pemerintahan nagari.
Budhi Hermawan juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pada pasal 14 dijelaskan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik; informasi tentang profil badan publik, ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik.
Termasuk juga, ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik, ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit, ringkasan laporan akses informasi publik, informasi tentang peraturan, keputusan, dan /atau kebijakan yang mengikat, dan /atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh badan publik, informasi tentang prosedur memperoleh informasi publik, dan lainya.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi tersebut, jelas Budhi Hermawan, dimana sebelumnya Dinas Kominfo dengan sebutan PPID Utama, sekarang disebut dengan nama PPID, sedangkan OPD sebelumnya sebagai PPID pembantu, dan sekarang dengan sebutan PPID Pelaksana.
Terkait dengan PPID Nagari Budhi Hermawan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Infprmasi Publik Desa/Nagari, dimana sekarang Pemerintahan Nagari adalah PPID, Sekretaris Nagari selaku PPID pelaksana, dan Wali Nagari selaku atasan PPID Nagari.
Secara vertikal PPID Nagari tidak terkait dengan PPID pada Dinas Kominfo, namun PPID Dinas Kominfo tetap akan melakukan peningkatan SDM dan kapasitas kelembagaan PPID pada setiap pemerintahan nagari di Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, tentang Standar Layanan Informasi Publik Nagari, maka sesuai pasal 2, Pemerintah Nagari wajib mengupload pada website Nagari, informasi publik, antara lain; Profil badan publik Nagari, Matriks program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi nama program,/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab, sumber dana dan besaran anggaran.
Juga, Matriks program masuk Nagari yang meliputi program dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan pihak ke 3 serta data penerima bantuan program, Dokumen RPJMD Nagari, Renja Nagari, dan APB Nagari, Peraturan Nagari tentang APB Nagari, laporan kinerja Pemerintah Nagari.
Laporan kinerja pemerintah nagari itu, meliputi; LPPN akhir tahun atau LPPN masa akhir jabatan, Laporan keuangan Pemerintah Nagari, paling sedikit meliputi : Laporan realisasi APB Nagari, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan /atau tidak terlaksana, sisa anggaran dan alamat pengaduan.
Budhi Hermawan menyampaikan, bahwa juga akan melakukan harmonisasi Peraturan Bupati Pasaman nomor 11 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Pasaman, yang tetap mengacu pada Undang Undang nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021.
Dalam minggu ini juga akan menerbitkan Keputusan Bupati Pasaman tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pasaman, serta pada bulan November 2023 ini akan melaksanakan Bimtek bagi PPID pelaksana dan PPID nagari dalam rangka peningkatan SDM dan Kapasitas Kelembagaan PPID pelaksana dan PPID Nagari.
“Diharapkan apa yang dimanatkan dalam misi ke 6 Pemerintah Kabupaten Pasaman 2021-2026 “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih” serta “Pasaman Berkinerja Baik dan Bersih” pada program prioritas akan terwujud, dan diharapkan Kabupaten Pasaman mampu masuk nominasi kompetisi Kabupate/Kota transparansi tingkat provinsi Sumatera Barat’” tandasnya.[lk]