PESISIR SELATAN, marapipost.com-Dari hasil pemutakhiran data sementara pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Pesisir selatan, Sumatera Barat tahun 2024, dijumpai 1.926 pemilih penyandang disabilitas. Data ini ditemui ketika dilaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklat) terhadap akurasi pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Pelaksanaan coklat ini mendapat pengawasan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dilaksanakan dari tanggal 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Dari hasil pengawasan tersebut, jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Pessel, Syafrijal Chan.
Dari hasil rekapitulasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh pengawasan Bawaslu Pessel, yaitu menggunakan 2 metode coklit, diantaranya, pengawasan melekat ke Pantarlih dan pengawasan audit sampling, katanya.
Metode pengawasan ini dipakai, jelas Syafrijal Chan Jumat (10/3/2023) untuk menginventarisir pemilih yang memenuhi syarat dan pemilih yang tidak memenuhi syarat, terangnya kepada awak media di Pesisir Selatan.
Sampai saat ini, jumlah data pemilih sesuai dengan pengawasan secara melekat, berjumlah 32.400 pemilih, pengawasan audit sampling terhadap 63.740 pemilih. Tambahn, dalam pengawasan tersebut ditemukan sebanyak 1.926 pemilih penyandang disabilitas, dengan total data sementara dari coklit, yaitu 98.066 pemilih atau sekitar 27 persen. “Berkemungkinan untuk data pemilih penyandang disabilitas ini, akan bertambah, dan ini belum finis”, ucapnya.
Untuk pemilih disabilitas ini kedepannya, sambung Syafrijal Chan, akan menjadi fokus utama atau khusus dilakukan oleh pihak Bawaslu. Sebab, kondisi ini sangat berpotensi kerawanan. “Kondisi pemilih disabilitas ini akan menjadi fokus utama pengawasan kita karena rentan atau rawan. Nantinya, pihak kita bakal memberikan pendidikan politik dan memandu mereka sampai ke TPS agar dalam menggunakan hak suaranya tidak disalah”, ungkapnya.
Harapan Bawaslu Pesisir Selatan, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pemutakhiran data, dan penyusunan daftar pemilih ini, secara teknis dilaksanakan oleh KPU Pesisir Selatan, agar daftar pemilih dalam pemutakhiran data akurat, komprehensif dan transparan. “Bagi pemilih yang belum terdaftar, kita menghimbau untuk dapat mengajukan dan mendaftar kepada petugas dilapangan, melalui anggota Pantarlih, PPS dan ke petugas Bawaslu”, tuturnya.[YN]