TANJUNG MUTIARA, marapipost.com-Lemah sangat pengawasan pihak berwenang di Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dibiarkan saja pemilik modal medirikan bangunan bertingkat tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di depan rumah Dinas Camat Tanjung Mutiara. Hebatnya, bangunan tersebut mencaplok sebagian Daerah Aliran Sungai (DAS), hanya dibiarkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Agam, Mohd. Luthf, SH, M. Si, menjawab pertanyaan marapipost.com Selasa (28/2/2023) menjelaskan, yang ia ketahui, bangunan yang ditanyakan itu, belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang untuk dekade ini sudah berganti nama dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Hingga saat ini belum ada masuk ke DPMPTSP Kabupaten Agam”, jelas Mohd. Luthfi yang juga didampingi stafnya Hamdi. Kalau urusan untuk mengurus PBG, pastilah berjenjang, mulai dari pemerintahan terendah hingga ke kabupaten.
Di Kabupaten Agam, untuk pengurusan PBG di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), tidak ke DPMPTSP, DPMPTSP hanya menerbitkan saja, kalau urusannya berada di Dinas PUTR, terang Kadis DPMPTSP Mohd. Luthfi. Kalau soal terkesan dan ada dugaan pihak yang mendirikan bangunan tersebut, membangun gedung mencaplok sebagian bagian sungai, urusannya juga di Dinas PUTR Kabupaten Agam, ulas Mohd. Luthfi.
Kepala Bidang PDA DPUTR Kabupaten Agam Hermon Triyoga, ketika dihubungi marapipost.com, berjanji akan turun kelokasi mencek atas kebenaran informasi ini. “Kami segera turun kelapangan untuk mencek kebenaran informasi ini, jelas Hermon Triyoga, tapi hingga berita ini diturunkan apakah Hermon Triyoga sudah turun ke lapangan atau belum, belum didapat informasi.
Kepala Bidang Cipta karya DPUTR Kabupaten Agam, Widodo Budiyanto yang membidangi atas urusan PBG di Kabupaten Agam, belum memberikan penjelasan terhadap urusan PBG terhadap pendirian bangunan bertingkat di seberang jalan depan Rumah Dinas Camat Tanjung Mutiara tersebut.[lk]