PAINAN, marapuipost.com-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, minta PT. Kemilau Permata Sawit (KPS) di Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, minta bertanggung jawab, karena diduga KPS diduga telah melanggar hukum, diduga dengan sengaja perusahan tersebut membuang limbah cair ke anak sungai.
“PT. KPS mesti bertanggungjawab atas limbah pabrik yang telah mencemari lingkungan dikawasa ini”, kata Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto Selasa (31/2/2023). Ia menjelaskan, lingkungan yang baik dan sehat itu, adalah hak azazi manusia dan sudah menjadi kewajiban perusahan dan pemerintah untuk memulihkan kembali lingkungan yang tercemar itu.
“Artinya, pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat harus terpenuhi, dan menjadi pelanggaran serius jika dicemari. Itu tidak hanya menjadi pelanggaran hukum, namun juga menjadi pelanggaran hak azazi manusia atau pelanggaran HAM”, ujar Wengki. Ia menambahkan, persoalan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah dinyatakan melanggar baku mutu pencemaran oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
“Jika dari hasil tes DLH Provinsi sudah menyatakan adanya pencemaran melebihi baku mutu. Artinya itu sudah melakukan pencemaran, PT. KPS harus bertanggungjawab, hal tersebut menyangkut hajat orang banyak”, ujarnya lagi. Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup jika ada yang melanggar maka harus bertanggungjawab, tegasnya.
“Artinya dia (PT. KPS) harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan yang dicemari. Berapapun biayanya dia harus keluarkan”, tegasnya lagi. Selanjutnya, pemerintah daerah harus tegas dan jangan sampai hanya pada sanksi adminitrasi. Karena, sanksi adminitrasi itu adalah respon cepat terhadap pelanhgaran yang dilakukan perusahan.
Selanjutnya, pemerintah wajib dan betul-betul menagih tanggunjawab secara utuh pada pencemar jika sudah ada sanksi. “Kalau memang benar, unsur pidananya itu terpenuhi. Untuk mengetahui unsur pidana itu, ini mesti harus dilaporkan kepada penegak hukum”, ungkapnya.
Salah seorang warga Pessel, Didi (34), menuntut dan meminta pihak PT KPS bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan di Nagari Kubu Tapan akibat limbah PT KPS. Didi, selaku pengadu mengatakan, bahwa PT KPS diduga telah melakukan pencemaran lingkungan air akibat limbah yang dibuang di kawasan pemukiman warga di Nagari Kubu Tapan.
Pencemaran akibat perbuangan limbah tersebut sambungnya, seharusnya PT. KPS harus melakukan pemulihan dan bertanggungjawab atas dugaan kerusakan dan pencemaran ingkungan. “Pemulihan fungsi harus dilakukan, karena pada hasil uji sampel air di belakang pabrik PT. KPS terdapat sejumlah parameter yang tidak sesuai baku mutu”, ujarnya.
Pencemaran yang ditimbulkan tambahnya, diketahui dari hasil uji laboratorium. Dimana terdapat dugaan pencemaran air dari hasil kegiatan pabrik sawit PT Kemilau Permata Sawit (KPS). “Hasil itu didapat berdasarkan pengambilan sampel yang dilakukan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Sumbar pada 12 November 2022 sebagai bagian dari tahapan verifikasi lapangan”, sebutnya.
Ia menerangkan, dugaan tersebut terdapat pada air paritan pada ray (parit) 5 dan 6. Pada titik koordinat ini TSS air sampel mencapai 105 dan 280 miligram/liter. Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar TSS hanya 50 miligram/ liter.
“Jadi dengan kondisi hasil labor ini, saya atas nama warga Pessel meminta harus dilakukan pemulihan fungsi lingkungan oleh pihak PT,” ungkap Didi. Selain itu, pada parameter TSS, hasil labor juga mendapat pencemaran pada parameter DO dengan nilai 0,20 sampai 290. Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar parameter DO senilai 4 miligram/liter.
“Ditambah BOD5, COD, Amoniak sbg N. Itu semua diatas standar. Jadi saya berharap Dinas terkait dari pemerintah bisa menindaklanjuti sesuai peraturan”, terangnya. Kemudian remediasi harus dilakukan sabagai upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
“Meski berdasarkan informasi yang didapat disebutkan bahwa PT Kemilau Permata Sawit sudah memperbaiki kinerja lingkungan seperti penambahan sirkulasi, penambahan mixed, serta penambahan aerasi,” ujarnya.
Kewenangan Kabupaten
Terpisah, Kepala Bidang P2KPHL DLH Sumbar, Teguh Ariefianto mengatakan, terkait tuntutan warga itu sebelumnya sudah diberikan sanksi administrasi Pemkab Pessel. Selain itu, pihak perusahaan juga sudah melakukan perbaikan kinerja IPAL pabrik, dan hasil uji labor sudah memenuhi baku mutu.
“Itu hasil uji labor November dan Desember (2022),” terangnya. Namun, saat ditanya terkait adanya pencemaran fungsi lingkungan sebelumnya dilakukan perbaikan. Sebelumnya, Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut, saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.
“Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai,” ungkapnya. Sementara terkait ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembuangan limbah, hingga saat itu tahapannya masih berproses, tambahnya ketika dikonfirmasi.[amn/pkt]