AgamKunjungan KerjaSumatera Barat

Atasi Kemacetan, Komisi III DPRD Agam Kunker ke Dishub Kota Pariaman

×

Atasi Kemacetan, Komisi III DPRD Agam Kunker ke Dishub Kota Pariaman

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat Kunjungan Kerja di Dinas Perhubungan Kota Pariaman.

PARIAMAN, marapipost.com-Rombongan Komisi III DPRD Agam, Sumatera Barat Rabu (11/1/2023) kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Sumatera Barat. Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Agam itu di sambut langsung Kepala Dinas Afwandi, S.STP.M.Si. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman didampingi Rismen Am, S.Sos, dan kepala UPT.

Dalam pertemuan, Sekretaris Komisis DPRD Kabupaten Agam, Rizki Abdillah Fadhal memperkenalkan  anggota  komisi III; Epi Suardi (wakil ketua Komisi), anggota komisi III, dan Koordinator Komisi III Arnel, serta pendamping komisi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi, menyambut rombongan dengan ucapan selamat datang kepada anggota DPRD Agam dari Komisi III yang telah kunjungi dinas perhubungan kota Pariaman ini suatu penghormatan karena telah dikunjungi.

Khusus di tempat keramaian atau pasar tumpah di kota Pariaman, jelas Kadis Perhubungan Kota Pariaman, dipasang rambu-rambu lalu lintas, selain itu juga menempatkan petugas perhubungan di daerah tersebut, dengan tujuan untuk  menghindari kemacetan, dan kecelakaan lalulintas. Tidak hanya di pasar, Dinas Perhubungan Kota Pariamah juga menempatkan petugas di sekolah-sekolah untuk keamanan dan menghindari kecelakaan, dan resiko lainnya

Terang kadis, terhadap kereta api di Kota Pariaman, kewenangan berada di Balai Kereta Api, tetapi untuk mengurangi kecelakaan diwilayah Kota Pariaman, jalur yang dilewati kereta api, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, juga menempatkan petugas diperlintasan kereta api.

Hal itu dilakukan hingga rel kereta api yang melintasi jalan dipasang portal. Ada 6 titik lokasi yang perlukan dipasang portal. Untuk mengatasi kemacetan di tempat-tempat tertentu juga dipasang rambu-rambu lalu lintas disamping menempatkan petugas.

Kadis perhubungan juga menjelaskan keberadaan Terminal Jati sebagai sarana turum naik penumpang bus dan bongkar muat barang bagi truk di kota pariaman. Keputusan Kementerian Perhubungan sudah menetapkan Terminal Kota Pariaman adalah tipe sudah ‘A’. Kewenangan  Pemerintah Kota Pariaman khusus  terhadap angkutan kota, sedang yang bis antar propinsi dalam daerah dan antar propinsi luar daerah, tidak kewenangan Dinas Perhubungan Kota Pariaman.

Sama antara Kota Pariaman dengan Kabupaten Agam, Kabupupaten Agam juga dilintasi jalur kereta api, justeru itu Sekretaris komisi III itu menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ke Kota Pariaman adalah dalam rangka sharing informasi terkait kebijakan mengatasi kemacetan dijalur  lalu lintas keramaian pasar dan jalur kereta api.

Seperti Kota Pariaman, Kabupaten Agam juga punya wilayah macet dan juga ada yang dilalui jalur rel kereta Api. “Sama dengan Kota Pariaman, Kabupaten Agam juga ada lintasan rel kereta api”, kata Rizki Abdillah Fadhal.[lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *