KOTA BIMA, marapipost.com-Perang dan berantas narkoba Polres Bima Kota, bukan kaleng-kaleng. Atensi pada masalah yang satu ini betul-betul digerakan secara serius Polres Bima Kota dibawah pimpinan Kapolres AKBP Rohadi.
Yang paling fenomenal dari sejumlah kasus terungkap, dengan ditangkapnya MI alias G (38) seorang bandar di wilayah Kota Bima dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih.
Selama kurun waktu tahun 2022 saja, 76 pengungkapan kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba berbagai jenis termasuk obat-obatan terlarang, berhasil dituntaskan Polres Bima Kota melalui Satuan Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Tamrin.
Dari 76 kasus narkoba yang diungkap jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Selasa (13/12) siang ini diruang kerjanya, ada 74 kasus narkotika dan 2 kasus lainnya kasus obat-obatan terlarang.
AKP Tamrin juga menjelaskan yang sudah selesai tahap 2 sebanyak 54 kasus. Sementara 22 kasus masih proses penyidikan.
Dari puluhan kasus tersebut, sambungnya, ada 96 orang berstatus tersangka, dengan rincian 84 orang berjenis kelamin laki-laki dan 12 orang berjenis kelamin perempuan.
Dari puluhan kasus yang diungkap, sebut AKP Tamrin, sedikitnya 1.137,81 gram sabu, 26,05 gra ganja kering dan 1397 butir obat terlarang jenis Tramadol, berhasil disita sebagai barang bukti.[Cismi]