LUBUK BASUNG, marapipost.com-Tidak berharga Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat dibuat Hotel Denai, entah sudah berapa kali Pol PP menangkap pasangan yang bukan suami isteri (Pasturi) ditangkap di penginapan ini, tapi tidak jera, terus saja menerima tamu penginapan yang hanya beberapa saat itu.
Rabu malam (30/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Satgas Pol PP Yul Armar, kembali mengamankan pasangan muda mudi di Hotel Denai di Jalan Gajuah Mada Lubuk Basung di Cubadak. Pasangan itu berinisial RH (24 tahun) beralamat di Batu Hampar Manggopoh, dengan pasangannya DA (21 tahun), alamat di Jorong Pasar Durian Manggopoh.
Kasat Pol PP Kabupaten Agam Dandi Pribadi melalui Kabid Tibum Tranmas Yul Amar Kamis (1/12/2022) ketika dihubungi marapipost.com, secara jujur menjelaskan, benar sudah mengamankan dua sejoli yang bukan suami isteri yang syah itu. Pasutri yang diamankan itu bukan orang sudah tua, tapi muda mudi berusia belia. Ditanya surat nikah tidak ada, keduanya dari Manggopoh, jorong berbeda.
Pol PP menyatakan akan menindak tegas terhadap pasangan ini sebagai pelanggar perda Agam ini. “Iya!, kami kan menindak tegas bagi yang tdak mengindahkan perda pemda Agam dan aturan dan ketentun yang ada”, jelas Yur Armar. “Kami bergarap kepada dunia usah kopertaif kerjasamaya dalam penegakan peraturan daerah ini”, papar Yur Armar.
Dunia usaha semestinya ikut menegakkan peraturan yang syah agar terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sehingga masyrakat mearasa nyaman dan merasa terlndungi, katanya.
Pol PP akan mmnerikan tindakan tegas bagi pelaku pelanggar perda dan bagi yang tidak mengindahkan aturan dan ketentuan yang ada. “Sekali lagi kami berharap kepada dunia usah kopertaif, minta sungguh-sungguh kerjasamanya secara bersama-sama dalam penegakan peraturan daerah ini, Agar terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sehingga masyrakat mearasa nyaman dan merasa terlndungi. Pertanyaannya, kenapa Hotel Denai tak tersenggol hukum?.[lk]