LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat periode 2022-2025, Rabu (23/11/2022) gelar rapat kerja perdana setelah dikukuhkan Sabtu (12/11/2022).
Rapat ini dilaksanakan bertujuan untuk penguatan dan peningkatan kualitas kelembagaan yang berintegritas, guna mempererat silaturahmi dan solidaritas sesama ninik mamak Nagari Lubuk Basung dalam menjaga Adat Basandi Sarak Basandi Kitabullah (ABSBK) yang mesti diemban kaum. Rapat ini digelar di Balairiung KAN Lubuk Basung.
Ir.Novi Endri DT Simarajo Ketua KAN Nagari Lubuk Basung mengatakan, rapat kerja ini untuk menyusun program – program yang akan dilakukan selama satu periode juga untuk melanjutkan program dari kepengurusan sebelumnya.
Selain itu rapat ini digelar untuk mempertegas terhadap pemahaman fungsionaris terhadap tugas pokok dan fungsi dalam bidang masing-masing, membahas dan menyusun program-program yang akan dilakukan selama satu periode kepengurusan, serta mempererat kebersamaan antar fungsionaris, katanya.
Juga dijelaskan Ir. Novi Endri Dt. Simarajo menjelaskan Sesuai dengan namanya, KAN (Kerapatan Adat Nagari) merupakan suatu lembaga di dalam nagari yang mengurus dan menjaga serta melestarikan adat dan kebudayaan di Minangkabau.
Rapat kerja ini diharapkan dapat melahirkan program yang jelas, sehingga keputusan-keputusan yang diterbitkan KAN dapat jadi pedoman dalam Pemerintahan Nagari Lubuk Basung dalam menjalankan pemerintahan dan wajib di taati oleh seluruh masyarakat nagari, sepanjang tidak melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku.
Selain mengurus adat dan pelestarian adat, KAN juga merupakan lembaga peradilan adat dalam suatu kenagarian. Sebagai peradilan adat dalam nagari, KAN juga berfungsi menyelesaikan masalah sengketa sako, pusako, pelanggaran adat dan pelanggaran syarak.
Tapi tentu saja tidak semua perkara yang muncul dalam masyrakat yang dapat di selesaikan langsung dalam peradilan adat, jelas Novi Endri Dt. Simarajo.
Mewujudkan peradilan adat di Nagari Lubuk Basung, untuk menyelesaikan masalah sengketa sako, pusako, pelanggaran adat dan pelanggaran syarak, KAN Nagari Lubuk Basung telah mempunyai sarana balai restorative justice (keadilan restoratif).[lk]