PASAMAN, Marapi Post-Bupati Pasaman H. Benny Utama Terbitkan Suraet Edaran Nomor 463/622/DP3AP2KB/2022, terhadap upaya pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaksanaan tersebut SE tersebut bupati bertekat melibatkan semua pihak terkait dengan guna untuk memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan, kata bupati.
Kategori jenis kekerasan terhadap perempuan itu, diantaranya , Kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, pemaksaan/ perampasan kemerdekaan dan ekploitasi atau traficking.
Sedangkan untuk jenis kekerasan terhadap anak yang dimaksud dalam surat edaran itu, diantaranya; melakukan kekerasan fisik , kekerasan seksual, kekerasan emosional , penelantaran serta bulliying atau intimidasi, mempekerjakan anak secara rutin yang menghabiskan sejumlah besar waktunya baik itu dengan imbalan atau tidak.
Kepada Asisten, Kepala OPD, Kepala Kemenag , Camat dan Wali Nagari, dihimbau agar lebih aktif melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan bagi perempuan ataupun anak dengan ketentuan.
Memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawai dilingkungan kerja untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Mewajibkan seluruh pegawai dilingkungan kerja untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Melakukan internalisasi dan sosialisasi mengenai tindakan kekerasan terhadap perempuan dan Anak.
Adapun ketentuan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut diantaranya.
Pelapor (baik korban ataupun saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada nomor telpon atau Whats App (WA) 082170982929/081363800706.
Melaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak , Pengendalian Penduduk dan keluarga berencana bersama dengan pelaksana tekhnis pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A).
Puti sangkar bulan memberikan asesmen awal terhadap aduan / laporan ,perlindungan dan pendampingan pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan selanjutnya akan berkordinasi dengan Dinas Sosial dan UPPA Polres Pasaman.
Setiap pelapor akan mendapatkan hak haknya, antara lain; penerimaan informasi atas seluruh proses penangana, perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman tindakan pembalasan dari pihak lain.
Pelayanan Psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh DP3AP2KB dan P2TP2A Puti sangkar bulan. Pelayanan kesehatan dan visum bagi korban yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan dan pelyanan lainya sesuai kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.[lk]