PASAMAN BARAT, Marapi Post-Miris memang jika ketaatan dalam mematuhi peraturan terkesan diabaikan. Bahkan dibiarkan saja baik pemegang wewenang maupun pemegang kekuasaan. Pasalnya akses Jalan milik kabupaten yang berlokasi di Tapalan Tambau menuju perbatasan PT PMJ kawasan jorong IV Koto Nagari Kinali Kecamatan Kinali.Kabupaten Pasaman Barat. Sumbar terlihat jalan tersebut mengalami kerusakan hingga pada titik lokasi tertentu aspal sudah hancur.
Akses yang menghubungkan Nagari, Katiagan menuju pusat Kecamatan Kinali dan merupakan akses jalan milik Kabupaten Pasaman barat yang kewenangan Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan berada di bawah Dinas PUPR Pasaman Barat.
Pantauan lapangan tim media ini sepanjang akses Jalan Tapalan sampai Tambau perbatasan PT.Primatama Mulya Jaya (PMJ) anak perusahaan Wilmar Group tepatnya jorong IV koto terlihat kondisi kerusakan jalan, mulai terlihat jalan berlobang, aspal yang sudah hancur hingga aspal sudah banyak terkikis serta jalan bergelombang.
Dari pantauan lapangan terlihat adanya aktifitas kendaraan seperti truk angkutan pembawa Tandan buah Sawit milik PT.PMJ yang melewati jalan tersebut, bahkan angkutan buah milik perusahaan Peron Kelapa Sawit juga ikut sebagai penyumbang kerusakan jalan mulai dari ujung akhir Aspal hingga persimpangan Kampung Pisang menuju Jalan Nasional.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Pasbar Ade saat dikonfirmasi terkait akses jalan yang dibawah wewenang kabupaten Pasaman barat adanya pelanggaran angkutan yang melebihi tonase di kelas jalan yang sudah kita tetapkan. Kita akan agenda di lokasi yang dimaksud dengan koordinasi pihak satlantas Res Pasbar, dan PN Pasbar karena kita memakai pola sidang di tempat.
Terkait kelas jalan ia mengatakan kelas jalan tipe III artinya sumbu terberat maksimal delapan ton. Akses jalan Kabupaten mulai dari Simpang Kampung Pisang hingga memasuki kawasan PT.PMJ merupakan kewenangan kabupaten terkait adanya jalan dan jembatan yang rusak itu memang merupakan kewajiban dibawah tugas dan wewenang Dinas PUPR Pasbar.
Di tambahkannya, akses jalan tersebut merupakan kelas jalan III dengan muatan sumbu terberat kendraan yang melintas maksimum 8 Ton, jika terdapat aktifitas lalu lalang kendraan diluar ketentuan kelas jalan penindakan berada dibawah koordinasi pihak berwajib serta razia gabungan termasuk dengan Dinas Perhubungan kabupaten Pasbar
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bakaruddin saat dikonfirmasi via pesan singkat aplikasi belum menjawab maupun membalas konfirmasi terkait aktifitas ruas jalan kabupaten yang menuju perbatasan PT.PMJ.
Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN RI Pasaman Barat Arwin Lubis mengatakan, kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktifitas angkutan dengan kapasitas melebihi tonase kelas jalan yang melintas.
Semestinya dilakukan penindakan sesuai dengan hukum dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun, jangan hanya isapan jempol saja.
Jangan ada pembiaran yang berujung merugikan masyarakat luas, mulai dari aspal dan jalan hancur belum lagi dampak lingkungan yang mesti dipertanggungjawabkan oleh para pelaku usaha, jika dilapangan ditemukan aktifitas angkutan yang melebihi tonase sanggupkah pihak perwajib untuk menegakkan aturan yang di amanatkan UU LLAJ Pasal 277 sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.
Hal ini tampaknya tak boleh dipandang sebelah mata, jalan rusak karena aktifitas para pengusaha kendraan angkutan berkapasitas melebihi kelas jalan yang berdampak timbulnya kerusakan jalan maupun jembatan mesti dilakukan tindakan secepatnya atau memang UU LLAJ Mandul dan tidak dapat diterapkan di sepanjang akses jalan milik kabupaten
Salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan identitas lengkapnya mengatakan kerusakan akses jalan yang menghubungkan jalan kabupaten menuju jalan nasional salah satu penyebabnya adalah truk angkutan tandan buah sawit PT.PMJ memang tidak berukuran besar melintas tetapi tiap hari nya membawa tandan buah sawit milik PMJ untuk mengantar ke pabrik PT. AMP dari kebun milik PT.PMJ.
“kami atas warga sangat kecewa kerusakan jalan yang ditimbulkan jangan sampai jalan sudah diperbaiki pihak pemerintah kabupaten namum karena adanya lalu lalang arus transportasi yang melebihi ketentuan Jalan nya kembali rusak dan hancur dan ini sudah berlangsung puluhan tahun lamanya”.
“Masyarakat tidak melarang adanya kegiatan turuk perusahaan PT.PMJ yang membawa hasil kebunya selagi sesuai aturan yang berlaku begitu juga jalan ada rambu – rambu dan aturan yang mengatur, kami meminta kepada aparat berwenang segera lakukan penertiban kalau perlu lakukan razia bahkan terapkan sanksi kalau memang ditemukan pelanggarannya”.
Ini sangat disayangkan sudah berlangsung lama namun tak kunjung juga di tegak kan aturan tersebut, atau kami menduga adanya persekongkolan atau main mata dengan pengusaha maupun pemilik truk angkutan besar.
Sementara itu, Humas PT.PMJ Thompson saat dikonfirmasi terkait akses angkutan Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan perkebunan PT.Primatama Mulya Jaya (PMJ) anak perusahaan Wilmar Group berapa tonase yang di angkut melewati kelas jalan III tersebut, namun humas PT.PMJ Thompson belum mau menjawab dan membalas konfirmasi awak media ini.
hal senada saat di Konfirmasi kepada Kasatlantas Polres Pasaman Barat AKP Yuliadi dengan mengkonfirmasi dan mengirimkan sejumlah foto dokumentasi lalulintas angkutan pada ruas Kabupaten yang di maksud hingga berita ini di terbitkan belum juga mau membalas dan merespon pertanyaan media ini, salah satu nya “kapan akan dilakukan razia pada ruas yang dimaksud.[By Roni/Buyung]