PADANG, Marapi Post-Satpol PP Padang ibukota Sumatera Barat, Kamis dini hari (13/10/2022) beraksi lagi, menertibkan pelaku usaha hiburan malam, pemilik usaha serta pemandu lagu di tempat karaokean.
Tidak hanya sekedar menertibkan, tapi juga dievakuasi petugas ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka No 3 C Padanh, dalam rangka pembinaan karena telah melewati aturan batas beraktifitas.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan adapun tempat karaoke yang ditertibkan yakni kafe Karaoke Millenium, Quin Night, yang berhasil mengamankan sebanyak 15 orang wanita diduga sebagai pemandu lagu.
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan sesuai Perda nomor 5 tahun 2012, tentang tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tertib tempat hiburan malam, maka dalam rangka pembinaan pemilik usaha serta pemandu lagu kita amankan ke Mako dalam rangka pembinaan,” terang Rio Ebu Pratama Kabid P3D Satpol PP Padang, yang langsung memimpin operasi dan pengawasan pada kamis dini hari.
Selain itu Satpol PP juga merespon laporan masyarakat terhadap salah satu hotel yang berada dikawasan Kecamatan Padang Barat, dan berhasil mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri.
Di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, para wanita pemandu lagu ini membuat surat pernyataan agar patuh pada aturan dan semua ketentuan sehingga diharapkan ke depan tidak berujung lagi pada penertiban.
Terkait dengan penertiban tempat usaha hiburan malam ini, Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman serta penegakan peraturan daerah (Perda) menginstruksikan kepada personilnya, agar selalu aktif untuk melakukan pengawasan terkait pelanggaran guna menciptakan kondisi yang tertib, sehingga segala aturan bisa ditegakan untuk kepentingan bersama.
“kita menjalankan tugas dan fungsi kita untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman, sesuai yang telah diatur dalam Perda Kota Padang,” ungkapnya.[*/lk]