LUBUK BASUNG, Marapi Post-Polres Agam, Polda Sumatera Barat, Kamis (13/10/2022) gelar Press Release tehadap kasus pencurian emas dengan kekeras. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian, SIK menjelaskan, perkara ini adalah perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terjadi di Jalan Matur-Bukit Tinggi, Jumat, 16 September 2022, sekitar pukul 16.20 wib.
Ada 4 ersangka dalam kasus ini, yakni; (HT), (NZ), (RA), (RR). Dari 4 tersangka, 3 diantaranya adalah resedivis. Dijelaskan kapolres, bahwa untuk melancarkan aksi ini, ia susun rencana di Bukittinggi pada bulan Agustus 2022, dengan target pedagang perhiasan emas di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
Tepatnya hari Jumat, 16 September 2022, tersangka sepakat untuk melaksanakan aksi pencurian ini dengan modus operandi aksi menabrakan mobil yang dikendarai tersangka untuk menghentikan mobil korban. Secara bersamaan menodongkan senjata api.
Salah satu dari tersangka menembak korban dengan sejata api yang mengena paha kanan korba, hingga terluka.
Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan, adalah uang tunai sebesar Rp394.700.000 (Tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), satu buah gelang emas 24 karat dengan berat 112.5 (seratus dua belas koma lima) gram, satu kantong plastik warna bening berisikan Butiran emas seberat 381.5 (Tiga ratus delapan puluh satu koma lima) gram.
Barang bukti lainnya, satu kantong plastik warna bening berisi butiran emas seberat 22.87 (Dua puluh dua koma delapan puluh tujuh) gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BA 1219 TD, berikut kunci kontak.
Bukti berikutnya satu unit Mobil Suzuki Carry Pick-Up warna hitam nomor Polisi BA 8552 0X juga berikut kunci kontak, dan untuk pelaku sendiri disangkakan dengan, Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 ke-4 jo 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup, tutupnya.[lk]