PESISIR SELATAN, Marapi Post-Jajaran Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat, Rabu (12/10/2022) mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap ibu rumah tangga, korbannya ibu R (55), warga Kampung Talaok, Kenagarian Talaok, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Bayang AKP M Thamrin SH MM menjelaskan, penangkapan pelaku penganiayaan sudah sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/X/2022/SPKT-A/SE-Bayang/Polres Pessel/Polda Sumbar. Kejadiannya pagi sekitar pukul 08.00 Wib, didalam rumah Pelapor Kampung Talaok, Kenagarian Talaok”, Kata Kapolsek Bayang.
Pelaku peniayaan, terang kapolsek AJ (40 tahun), pekerjaan buruh tani, masih satu kampung dengan korban.
Kronologi kejadian, ketika itu korban pulang dari mencari buah pinang, dan sesampai dirumah korban melihat pelaku sedang mencekik leher anaknya Silvia (27 tahun).
Korban berusaha untuk melerai, namun pelaku marah kepada korban dan mencekik leher korban dengan sekuat tenaga.
Lantas kepala korban ditarik dengan kedua tangan pelaku, dan membenturkannya kelantai hingga berulang kali, sehingga mengalami luka robek pada bagian kening korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dikening hingga dijahit sebanyak 14 (empat belas) jahitan, terang Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, sepulang dari berobat dari puskesmas, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bayang. “Kami melalui Unit Reskrim langsung merespon laporan korban dengan turun kelapangan menangkap pelaku”, ksta Kapolsek Bayang.
Saat ini, jelas kapolsek, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bayang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, katanya.[lk]