PESISIR PESISIR SELATAN, Marapi Post-Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel, Sumaters Barat, berhasil menangkap pelaku perkara tindak pidana penganiayaan bersama-sama.
Pelaku dengan inisial M (40) ditangkap Rabu (5/10/2022) dirumah kontrakannya di Jalan Kurao, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose SH MH menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan temannya (DPO) terhadap korbannya Dedi. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka parah.
Korban Dedi adalah seorang sopir truk CPO, dituduh kedua pelaku menyerempet sepeda motor yang sedang parkir dipinggir jalan milik saudara salah seorang pelaku dan memberhentikan mobil serta menganiaya korban hingga luka berdarah di hidung, mata kiri bengkak dan luka memar lainnya, kata Kasat Reskrim.
Peristiwa penganiayaan secara bersama-sama ini sudah lama, yakni terjadi pada tanggal 12 Juni 2020 pukul 22.30 Wib, TKP nya dipinggir jalan umum Rimbo Panjang Kenagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel.
Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang selama 2 tahun, akhirnya Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel dibawah pimpinan Aipda Yandri Martin dan Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, Selasa (4/10/2022 sekira pukul 22.00 Wib di rumah kontrakannya di Jalan Kurao Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Pelaku, terang Kasat Reskrim berinisial M (40 tahun), domisili di Jalan Kurao Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang, sebelumnya berdomisili di Rimbo Panjang, Kenagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel.
Atas perbuatannya pelaku diancam dan dijerat dengan Pasal 351 Jo Pasal 170 ayat (1) dengan pidana hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara, ucapnya Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti untuk proses hukum lebih lanjut.(rel/lk)